MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung, Titik Berat Kedaulatan Rakyat Tak Bergeser

Author: Qoo Media

Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam putusan atas permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diajukan empat mahasiswa.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pelaksanaan pilkada harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Ia juga menekankan bahwa pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa tetap dihormati dalam kerangka tersebut.

Permohonan yang diajukan mahasiswa

Permohonan itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Pasal yang diuji menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Para pemohon menilai rumusan itu perlu ditegaskan agar tidak membuka tafsir yang mengarah pada perubahan mekanisme pemilihan.

Alasan gugatan diajukan

Dalam permohonannya, para mahasiswa menyoroti kembali munculnya wacana perubahan sistem pilkada. Mereka merujuk pada kemungkinan pemilihan kepala daerah bergeser dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.

Menurut para pemohon, perubahan semacam itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan lewat pemilihan langsung. Mereka juga menilai norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada bersifat kabur dan multitafsir.

Para pemohon menyebut kondisi itu dapat menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi. Mereka meminta MK memberi penegasan agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga.

Pertimbangan Mahkamah

MK menilai para pemohon tidak berhasil menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial. Kerugian yang dimaksud harus dapat dipahami dalam batas penalaran yang wajar, dan hal itu dinilai tidak terpenuhi dalam permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025. Rujukan itu memperkuat sikap Mahkamah dalam membaca norma pilkada secara konsisten.

Dengan dasar itu, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa frasa “secara langsung dan demokratis” tetap menjadi landasan utama pelaksanaan pilkada.

Latar pandangan soal pilkada langsung

Para pemohon juga menyinggung bahwa pilkada langsung merupakan hasil reformasi. Mereka memandang mekanisme itu hadir sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang dianggap menjauhkan rakyat dari proses politik.

Di sisi lain, putusan MK ini mempertahankan model pemilihan langsung sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Sikap Mahkamah tersebut menutup ruang tafsir yang dapat mengarah pada penggantian mekanisme pilkada melalui DPRD tanpa dasar hukum yang jelas.

Source: www.viva.co.id
Terbaru