Kementerian Sosial mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN untuk memperkuat acuan penyaluran bantuan sosial. Perubahan ini diarahkan agar distribusi Program Keluarga Harapan dan Program Sembako Tahap 3 pada periode Juli-September 2026 bisa berjalan lebih cepat.
Langkah itu menjadi penting karena DTSEN dipakai sebagai dasar utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos. Dengan data yang diperbarui lebih cepat, proses penyaluran diharapkan tidak tertahan terlalu lama saat memasuki bulan berjalan.
Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik juga menyepakati perubahan jadwal penerimaan hasil pemutakhiran data. Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20 di tiap triwulan, kini jadwalnya dimajukan menjadi setiap tanggal 10 di setiap triwulan.
Saifullah Yusuf, Menteri Sosial, mengatakan hasil pemutakhiran itu akan menjadi pedoman penyaluran bansos setiap bulan. Ia menyebut perubahan jadwal mulai berlaku 10 April dan seterusnya.
Percepatan ini memberi pemerintah ruang waktu yang lebih longgar untuk memproses penyaluran setelah menerima data terbaru dari BPS. Meski begitu, distribusi PKH dan Program Sembako tetap dilakukan bertahap karena harus menyesuaikan administrasi dan jumlah Keluarga Penerima Manfaat di lapangan.
Implikasinya, waktu pencairan bantuan bisa berbeda antarwilayah. Penyaluran melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia membuat sebagian penerima memperoleh dana pada Juli, sementara kelompok lain baru menerima pada Agustus atau September.
Di sisi lain, masyarakat masih bisa memeriksa status kepesertaan secara mandiri. Pemeriksaan dilakukan lewat sistem resmi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan, lalu melengkapi kode verifikasi layar dan menekan tombol Cari Data.
Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan beserta informasi desil konsumen. Mekanisme ini memberi akses lebih cepat bagi masyarakat untuk mengetahui apakah nama mereka tercatat dalam sistem bantuan sosial.
PKH sendiri merupakan program proteksi yang menyasar keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan. Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap setahun melalui Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau undangan berbarcode.
Adapun Program Sembako diberikan senilai Rp200.000 per bulan. Pencairannya juga dapat dikombinasikan dengan program bansos lain, sehingga penyaluran tetap bergantung pada pembaruan data dan mekanisme administrasi yang berlaku.
