KPK menyatakan siap menjerat direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi setelah menerima data BUMN bermasalah dari Danantara. Lembaga antirasuah itu akan menelaah laporan tersebut untuk melihat apakah kerugian perusahaan negara muncul karena kesalahan bisnis biasa atau karena tindak pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap laporan akan dicek satu per satu bersama Danantara. Jika dari hasil pengkajian ditemukan unsur korupsi, KPK tidak hanya berhenti pada pencegahan, tetapi juga bisa masuk ke penindakan hukum.
KPK fokus menelusuri sumber kerugian BUMN
Budi menjelaskan KPK akan memeriksa, menelaah, dan mengkaji BUMN yang dilaporkan merugi. Proses itu penting untuk memastikan penyebab kerugian, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Budi menyinggung data yang akan disampaikan Dony Oskaria selaku COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN. Data tersebut akan menjadi dasar bagi KPK untuk melihat lebih jauh apakah ada persoalan pidana di balik kerugian BUMN.
Budi menyebut KPK siap bergerak jika kerugian itu terbukti timbul karena dugaan tindak pidana korupsi. Dalam situasi seperti itu, KPK dapat menempuh jalur penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Pencegahan tetap berjalan di sektor pelat merah
Selain membuka ruang penindakan, KPK juga memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan BUMN. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin disebut sudah bertemu dengan Dony Oskaria untuk membahas mitigasi risiko dan perbaikan tata kelola.
Budi menilai pembenahan sistem menjadi langkah penting agar praktik korupsi yang selama ini kerap muncul di BUMN tidak terulang. Forum itu membahas upaya pencegahan yang bisa diterapkan agar pengelolaan perusahaan negara berjalan lebih sehat dan efisien.
KPK menekankan bahwa perbaikan sistem harus segera dilakukan. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan sekaligus mengurangi potensi kerugian negara di masa depan.
Perampingan BUMN tidak hapus proses hukum
Dony Oskaria sebelumnya menegaskan kebijakan merampingkan atau menutup BUMN tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para pejabat yang diduga korupsi. Ia menyampaikan hal itu usai audiensi dengan KPK di Gedung C1, Jakarta Selatan.
Menurut Dony, penutupan BUMN dimaksudkan untuk menghentikan kerugian negara yang terus berulang. Ia juga menegaskan bahwa penutupan perusahaan tidak berarti menutupi dugaan kejahatan yang pernah terjadi di dalamnya.
Dony menyebut bila BUMN yang terus merugi tetap dipertahankan, beban negara justru akan semakin besar. Karena itu, pemerintah memilih konsolidasi agar perusahaan pelat merah menjadi lebih sehat dan tidak terus membebani keuangan negara.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan dengan KPK mencakup aspek hukum terhadap pimpinan BUMN yang diduga melakukan tindak pidana. Dony bahkan membuka kemungkinan pertanggungjawaban terhadap ribuan direksi dari BUMN yang ditutup jika bukti pelanggaran ditemukan.
Konsolidasi BUMN diarahkan ke jumlah yang lebih ramping
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut pemerintah menargetkan jumlah BUMN dipangkas hingga tersisa sekitar 250 perusahaan. Dari lebih dari 1.000 BUMN, sudah lebih dari 200 yang ditutup, sementara target antara yang disampaikan adalah sekitar 300 sebelum menuju angka akhir yang lebih ramping.
Prabowo menilai perampingan itu penting karena banyak BUMN selama ini hanya menyerap biaya operasional tanpa memberi hasil yang sepadan. Ia menekankan bahwa perusahaan negara harus bisa memberi kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Pemerintah juga memastikan proses konsolidasi tidak disertai PHK. Seluruh karyawan tetap dipertahankan, sementara perombakan diarahkan pada struktur perusahaan dan efisiensi operasional.
Di tengah proses itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK setelah data BUMN bermasalah masuk ke meja kajian. Dari sana, lembaga antirasuah akan menentukan apakah persoalan yang ditemukan cukup berhenti di pembenahan tata kelola atau perlu naik ke penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Source: www.beritasatu.com






