Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat masih menelusuri dugaan adanya jaksa yang menerima suap dari Subhan, terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan di Sumbawa. Namun, Kejati NTB menegaskan informasi yang beredar sejauh ini belum disertai laporan resmi maupun bukti yang bisa langsung dipakai sebagai dasar pemeriksaan etik.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, menyebut pihaknya masih berada pada tahap pendalaman. “Itu (dugaan suap) masih kita gali, masih dalami,” ujarnya di Mataram, Jumat, 3 Juli 2026.
Pengawasan masih menunggu laporan resmi
Wayan menjelaskan, informasi yang diterima Kejati NTB baru bersifat umum. Ia menegaskan belum ada rincian yang cukup untuk langsung membawa dugaan itu ke arah pelanggaran etik jaksa.
Karena itu, Kejati NTB meminta pihak yang mengaku memiliki informasi untuk datang langsung dan melapor. Menurut dia, laporan resmi yang disertai bukti akan menjadi pegangan bagi bidang pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kita tunggu informasi (laporan resmi) baru membuktikan. Silakan kalau memang ada nama orang itu, silakan dilaporkan. Kami pengawasan terbuka,” kata Wayan.
Pernyataan kuasa hukum Subhan
Kabar dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa muncul dari pernyataan kuasa hukum Subhan, Kurniadi. Ia mengklaim pihaknya memegang bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran uang masuk dan keluar.
“Ada bukti transfer. Ada di kita. Di situ ada uang masuk keluar,” ujar Kurniadi.
Meski begitu, Kurniadi mengatakan bukti transfer itu belum masuk dalam bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya. Ia menyebut hal tersebut belum tercantum dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus pokok pengadaan lahan.
Belum masuk BAP
Kurniadi menegaskan bukti transfer tersebut juga belum menjadi bagian dari berita acara pemeriksaan. Artinya, penyidik belum meminta keterangan khusus terkait aliran dana yang disebut mengarah ke oknum jaksa.
“Jadi, semuanya (bukti transfer) belum masuk BAP, artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (aliran uang),” ujarnya.
Ia menambahkan, bila penyidik tidak mendalami aliran dana tersebut dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi, pihaknya akan membuka informasi itu secara lengkap. Sikap itu, menurut dia, akan ditempuh jika memang tidak ada pertanyaan lanjutan dari penyidik.
Respons Kepala Kejati NTB
Kepala Kejati NTB Wahyudi juga merespons kabar rencana Subhan melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI. Ia menilai langkah itu merupakan hak terdakwa, selama tetap berbasis fakta dan data.
“Iya itu haknya dia (terdakwa), ya monggo saja, kita kan berdasarkan fakta dan data saja, itu aja,” kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan sejauh ini dirinya tidak menerima laporan dari penyidik yang mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh jaksa. Ia menyebut jika ada temuan seperti itu, informasi tersebut seharusnya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyidikan.
“Sejauh ini laporan dari teman-teman (penyidik) tidak ada mengarah ke situ (penerimaan uang). Kalau misal ada, tentu informasi itu akan jadi bahan evaluasi dari penyidik,” ujarnya.
Fokus Kejati NTB tetap pada data
Sampai saat ini, posisi Kejati NTB tetap sama, yakni menunggu laporan resmi dan bukti yang jelas sebelum melangkah lebih jauh. Sementara itu, klaim soal transfer uang ke oknum jaksa masih berada pada tahap pernyataan kuasa hukum terdakwa dan belum terverifikasi melalui pemeriksaan formal.
Source: www.viva.co.id






