Kemensos Salurkan PKH Tahap III 2026 Bertahap, Ribuan KPM Harus Tunggu Giliran Cek Statusnya

Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap III untuk periode Juli hingga September 2026 mulai berjalan secara bergelombang. Artinya, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat atau KPM menerima dana pada waktu yang sama.

Kementerian Sosial memastikan pencairan tetap dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Skema ini memakai sistem tunai dan nontunai, tergantung wilayah dan mekanisme distribusi yang berlaku.

Pola bertahap dipilih karena jumlah penerima bansos di Indonesia sangat besar. Selain itu, waktu pencairan juga dipengaruhi pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah mempercepat penerimaan hasil pemutakhiran data itu. Langkah ini ditempuh agar penyaluran bantuan kepada masyarakat bisa berlangsung lebih cepat dan lebih tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam keterangan resmi Kemensos pada Jumat, 3 April 2026. Ia menyebut jadwal penerimaan data DTSEN dimajukan dari yang biasanya diterima pada tanggal 20 di setiap triwulan menjadi tanggal 10.

“Biasanya data DTSEN kita terima tanggal 20 di setiap triwulan. Sekarang kita majukan menjadi tanggal 10, mulai 10 April dan seterusnya,” kata Gus Ipul. Hasil pemutakhiran itu akan menjadi pedoman penyaluran bansos setiap bulan.

Percepatan data membuat basis informasi penerima menjadi lebih mutakhir. Namun, distribusi kepada jutaan KPM tetap membutuhkan waktu karena proses lapangan menuntut kesiapan teknis dan administrasi.

Masyarakat yang belum menerima bantuan pada awal Juli diminta mengecek status kepesertaan secara mandiri. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada KTP.

Setelah itu, warga perlu mengisi kode verifikasi dan menekan tombol Cari Data. Jika status aktif sebagai KPM muncul di sistem, penerima hanya perlu menunggu antrean pencairan di wilayah masing-masing.

Kemensos menegaskan distribusi bantuan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan di tiap daerah. Karena itu, waktu cair antarwilayah bisa berbeda meski sama-sama berada dalam tahap penyaluran yang sama.

PKH sendiri merupakan bantuan sosial bersyarat yang dialokasikan untuk keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN. Kelompok penerimanya mencakup ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, serta pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.

Selain itu, bantuan juga menyasar penyandang disabilitas berat, lansia berumur 60 tahun ke atas, dan korban pelanggaran HAM berat. Dengan skema ini, pemerintah tetap menjaga penyaluran bansos berjalan bertahap sambil menyesuaikan data penerima yang terus diperbarui.

Terkait