Dua pria berinisial NA dan N ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Aksi keduanya terungkap lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Monas, Kecamatan Sungai Kunjang. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo bersama Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan membenarkan penindakan tersebut.
Aksi terekam CCTV
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Kamis yang kehilangan Honda PCX 160 warna hitam. Motor itu saat kejadian terparkir di depan rumah yang juga menjadi tempat usaha bengkel las, lalu raib sekitar pukul 19.50 Wita.
Setelah laporan masuk, personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roy Presty Christian Lumbuan Toruan langsung bergerak ke lokasi. Polisi memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan korban, dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sempat terlihat mendorong motor curian menggunakan sepeda motor yang mereka pakai sebagai sarana. Jejak itu kemudian membantu petugas menelusuri keberadaan keduanya hingga akhirnya dilakukan pengintaian.
Diamankan di rumah pelaku
Setelah bahan penyelidikan dianggap cukup, polisi menangkap NA dan N di rumah mereka di Jalan Monas Blok G, Kelurahan Loa Bakung. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi curanmor tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda PCX 160 warna hitam hasil curian, satu lembar BPKB kendaraan, dan satu unit Honda Beat yang dipakai pelaku saat beraksi. Kendaraan Honda Beat itu disebut menjadi sarana untuk mendorong motor hasil curian dari lokasi kejadian.
Menurut keterangan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melihat Honda PCX terparkir di depan bengkel dalam kondisi stang tidak terkunci saat melintas di Jalan Jakarta menggunakan Honda Beat.
Setelah itu, motor curian didorong menuju kawasan Jalan Monas dan disembunyikan di semak-semak. Keduanya juga mengaku berniat menjual sepeda motor tersebut, namun rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.
Diproses lebih lanjut
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 477 KUHP dan mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini kembali menunjukkan peran CCTV dalam membantu penyidik mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap NA dan N terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: mediaindonesia.com






