Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin kembali memicu kecaman dari kalangan pendidikan. Sorotan utama datang karena perkara ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga langsung membebani orang tua siswa di tengah biaya pendidikan yang masih tinggi.
Pengamat pendidikan Satriawan Salim menyebut dugaan gratifikasi dalam pengadaan seragam sekolah dasar sebagai ironi di sektor yang semestinya jadi prioritas pembangunan sumber daya manusia. Ia menilai praktik seperti ini mencederai tujuan pendidikan karena anggaran yang seharusnya masuk ke layanan siswa justru diduga mengalir ke pihak yang tidak semestinya.
Beban biaya sekolah masih ditanggung orang tua
Satriawan menegaskan bahwa korupsi pada pengadaan seragam sekolah, baik untuk SD maupun jenjang lain, berdampak langsung pada keluarga siswa. Menurut dia, orang tua sudah menghadapi biaya pendidikan yang belum sepenuhnya ringan, sehingga penyimpangan anggaran di sektor ini memperburuk beban mereka.
Ia juga menyoroti bahwa pengadaan seragam seharusnya menjadi bagian dari upaya negara mendukung akses pendidikan yang lebih merata. Saat program itu diduga dikorupsi, manfaat yang seharusnya diterima siswa dan guru berubah menjadi kerugian bagi publik.
“Yang semestinya dunia pendidikan harus bersih, tapi justru malah dikorupsi,” ujarnya kepada wartawan.
Pendidikan dinilai kehilangan teladan
Menurut Satriawan, korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar soal kerugian uang, tetapi juga soal hilangnya contoh moral bagi peserta didik. Ia menilai dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menanamkan integritas, kejujuran, dan karakter, bukan justru menjadi tempat praktik penyimpangan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Dalam pandangannya, pengawasan dari KPK, kejaksaan, dan kepolisian perlu dilakukan secara melekat agar celah penyimpangan bisa dipersempit.
Dorongan agar orang tua berani melapor
Satriawan menekankan pentingnya keberanian masyarakat, termasuk orang tua murid, untuk melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan. Ia menilai partisipasi publik bisa membantu mencegah praktik korupsi yang merusak kualitas layanan pendidikan.
Ia juga mendesak penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Menurut dia, anggaran pendidikan yang besar harus benar-benar kembali pada tujuan awal, yakni memenuhi hak murid dan guru untuk memperoleh mutu pembelajaran yang layak.
KPK terus mendalami perkara Syah Afandin
Di sisi lain, KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka, dan sosok ini diketahui merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Penyidikan perkara tersebut masih berjalan. KPK terus menelusuri barang bukti yang telah disita, termasuk temuan 55 kilogram logam mulia di dalam mobil Syah Afandin, untuk memastikan asal-usul, status kepemilikan, dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
KPK juga menduga Syah Afandin alias Ondim menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan kepala sekolah SD dan SMP hingga pengadaan seragam SD. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut praktik seperti ini bisa berdampak besar pada masa depan pendidikan anak-anak karena jabatan kepala sekolah diperdagangkan dan anggaran pendidikan tidak lagi sepenuhnya kembali kepada siswa.
