LSAK Dorong KPK Ambil Alih Kasus Batu Bara, 74 Kg Emas Jadi Sorotan

Lembaga Studi Anti Korupsi atau LSAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola batu bara. Dorongan itu muncul karena perkara tersebut disebut sudah memenuhi syarat hukum untuk diambil alih dari Kortastipidkor Polri.

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai langkah itu perlu agar proses hukum berjalan lebih transparan dan tidak memunculkan persoalan baru. Dalam keterangannya kepada www.suara.com, Jumat (10/7/2026), ia menyebut pengambilalihan bisa dilakukan jika KPK memang dibutuhkan untuk menangani perkara ini.

Kewenangan KPK Dinilai Sudah Jelas

Hariri merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 10A. Aturan itu memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

Ia juga menegaskan bahwa unsur persyaratan dalam Pasal 10A ayat (2) dinilai telah terpenuhi dalam perkara ini. Dengan begitu, menurut LSAK, tidak ada hambatan hukum yang menghalangi KPK turun tangan lebih jauh.

Barang Bukti yang Menarik Perhatian Publik

Alasan lain yang membuat LSAK mendorong langkah tersebut adalah besarnya barang bukti yang telah disita polisi. Dalam perkara ini, kepolisian disebut sudah mengamankan 74 kilogram emas dan lebih dari Rp500 miliar uang tunai yang disimpan dalam koper.

Barang BuktiJumlahKeterangan
Emas74 kilogramDisita dalam penggeledahan
Uang tunaiLebih dari Rp500 miliarDisimpan di dalam koper
Lokasi penggeledahan12 lokasiTermasuk rumah dan kafe di Jakarta Selatan

Menurut Hariri, temuan itu menunjukkan dugaan korupsi dalam skala besar dan membuat publik semakin menyorot penanganan kasus ini. Ia bahkan menyebut hasil penggeledahan mengungkap fakta yang membelalakkan mata publik.

Presiden Diminta Ikut Mengawasi

LSAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap penuntasan perkara tersebut. Hariri mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada perundingan politik di ruang gelap.

Barang bukti yang diamankan polisi itu disebut berasal dari penggeledahan di 12 lokasi. Lokasi tersebut termasuk rumah mewah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul dan Kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan korupsi, TPPU, besarnya nilai barang bukti, serta pihak-pihak yang ikut terseret dalam penggeledahan. Karena itu, desakan agar KPK mengambil alih semakin menguat dari LSAK sebagai lembaga yang menyoroti integritas penanganan perkara korupsi.

Source: www.suara.com
Terkait