Komisi III DPR RI bergerak cepat setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tim pengawas akan dibentuk untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan.
Langkah itu diambil untuk menjaga proses hukum agar tidak terhambat oleh perubahan di tubuh Kejaksaan Agung. Habiburokhman menegaskan bahwa pengawasan parlemen akan diarahkan pada kepastian hukum dan kelanjutan penanganan perkara yang sedang ditangani Jampidsus.
Pengunduran Diri Tidak Boleh Mengganggu Penanganan Perkara
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan harus tetap profesional dan transparan meski terjadi pergantian pejabat di posisi penting.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar dia, Sabtu, 11 Juli 2026.
| Informasi | Isi | Keterangan |
|---|---|---|
| Pejabat yang mundur | Febrie Adriansyah | Jampidsus |
| Tindakan DPR | Membentuk Tim Pengawas | Untuk mengawal penanganan perkara korupsi |
| Waktu pernyataan | Sabtu, 11 Juli 2026 | Disampaikan oleh Habiburokhman |
Habiburokhman menilai pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan. Menurut dia, momentum ini justru harus dimanfaatkan agar proses penegakan hukum berjalan lebih profesional dan terbuka.
Jaga Independensi Kejaksaan Agung dan Polri
Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi. Permintaan itu disampaikan di tengah dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik.
Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi institusi. Ia meminta agar tidak ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” kata dia.
Menurut Habiburokhman, fungsi pengawasan DPR harus dioptimalkan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga selama proses penanganan perkara berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk terus bergerak maju.
Posisi Kejaksaan Agung Setelah Febrie Mundur
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” kata Anang, dikutip dari www.viva.co.id. Keputusan tersebut menjadi latar belakang munculnya dorongan DPR untuk memperkuat pengawasan atas penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan.
