Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Keputusan itu muncul di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri dan langsung menjadi perhatian karena menyangkut pucuk pimpinan di bidang pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengunduran diri yang dikaitkan dengan proses hukum
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Dalam keterangan yang dilansir dari Antara pada Sabtu (11/7/2026), ia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Di saat yang sama, Kejaksaan Agung meminta publik tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sikap itu disampaikan agar pergantian di posisi strategis tidak menimbulkan gangguan pada penanganan perkara korupsi yang tengah berlangsung.
| Informasi Utama | Detail |
|---|---|
| Pejabat yang mundur | Febrie Adriansyah |
| Jabatan | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) |
| Pejabat yang menerima | Jaksa Agung RI ST Burhanuddin |
| Alasan yang disampaikan | Menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi |
| Konteks proses hukum | Ditangani penyidik Polri |
Penggeledahan rumah di Sentul dan barang bukti yang disita
Sebelum pengunduran diri itu diterima, Febrie sempat memberi klarifikasi soal penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), ia membenarkan rumah yang digeledah itu merupakan milik pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Dalam operasi pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
| Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Emas batangan | 74 kilogram | Disita saat penggeledahan |
| Uang tunai | Rp100 juta | Disita saat penggeledahan |
| Valuta asing | 4.767.300 dolar Amerika Serikat | Disita saat penggeledahan |
| Valuta asing | 14.083.800 dolar Singapura | Disita saat penggeledahan |
Selain aset tersebut, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan penyidikan. Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum ada tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang yang tengah diselidiki bersama Kortastipidkor Polri.
Rangkaian perkara yang ikut disorot
Kasus ini disebut terkait dengan penyidikan gabungan atas dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dengan adanya pengunduran diri Febrie, Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa mengganggu kinerja lembaga.
