OC Kaligis Pertanyakan Penyidikan Lodewyk Pusung, Soroti Penetapan Tersangka

Tim kuasa hukum Lodewyk Pusung menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tidak sesuai prosedur. Sorotan itu muncul setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026).

Melalui permohonan praperadilan, pihak Lodewyk mempersoalkan proses penyidikan, penangkapan, dan penetapan tersangka. Mereka juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang dinilai memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Prosedur Penyidikan Dipersoalkan

OC Kaligis menilai penyidik seharusnya lebih dahulu memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Ia menyebut kewenangan itu berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, hingga pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Menurut Kaligis, Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan yang menjadi pokok perkara. Ia juga menyebut berdasarkan keterangan para saksi, tidak ada keterlibatan Lodewyk dalam urusan tersebut.

Kaligis mengatakan dirinya mengantongi sejumlah berita acara pemeriksaan dan keterangan saksi yang dinilai menguatkan dalil bahwa kliennya tidak berperan dalam proses pengadaan. Ia menegaskan Lodewyk hanya menjalankan tugas di bidang hubungan kelembagaan.

AspekPandangan Kuasa HukumPertanyaan yang Diajukan
Kewenangan pengadaanLodewyk tidak punya kewenanganSiapa yang bertanggung jawab dalam pengadaan
Pemeriksaan saksiAda BAP dan keterangan saksi yang menguatkanApakah keterlibatan Lodewyk pernah terbukti
Peran LodewykHanya di bidang hubungan kelembagaanApakah perannya terkait pengadaan barang dan jasa

Penangkapan dan Tahapan Hukum

Selain substansi perkara, Kaligis juga menyoroti prosedur penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya. Ia menilai penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum tahapan penyidikan berjalan secara lengkap.

“Seharusnya surat perintah dimulainya penyidikan lebih dahulu, kemudian dilakukan penangkapan. Hal itu yang kami nilai tidak sesuai prosedur dan menjadi dasar permohonan praperadilan,” kata Kaligis.

Ia juga mempertanyakan alasan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan belum diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, hal itu penting untuk dibuka dalam persidangan agar proses penyidikan dan penetapan tersangka dapat diuji secara transparan.

Dalam kesempatan itu, Kaligis berharap pihak termohon, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia, hadir di persidangan. Dengan begitu, seluruh argumentasi hukum dari kedua pihak dapat diperdebatkan secara terbuka di hadapan hakim.

“Kami mengajukan praperadilan untuk mencari kebenaran, bukan merekayasa kebenaran. Semua saksi dari pihak kami sudah siap hadir,” ujarnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada 27 Juli 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. Permohonan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 29 Juni 2026.

Di sisi lain, jaksa sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis atau MBG. Selain Lodewyk, nama lain yang disebut adalah mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan wakilnya Sony Sanjaya.

Source: www.beritasatu.com
Terkait