Komisi III Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset, Sebut Isu Itu Hoaks

Author: Qoo Media

Isu bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset dibantah tegas oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia menyebut kabar yang beredar di media sosial itu tidak benar dan menegaskan pembahasan di Komisi III masih berjalan.

Hinca bahkan mengaku heran asal-usul kabar tersebut, termasuk kemunculan gambar meme yang ikut menyebarkannya. Menurut dia, rapat pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dan belum berhenti.

Pembahasan Masih Jalan di Komisi III

Hinca mengatakan rapat dengar pendapat umum atau audiensi soal RUU Perampasan Aset sudah digelar lebih dari puluhan kali. Dalam forum itu, Komisi III DPR mengundang pakar dan praktisi untuk membahas substansi rancangan aturan tersebut.

Ia juga menyebut pembahasan sudah masuk tahap yang sangat rinci. Hinca menilai rancangan itu berpeluang selesai tahun ini jika prosesnya terus berjalan seperti sekarang.

Informasi Rincian
Posisi Hinca Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat
Status isu DPR menolak RUU Perampasan Aset disebut hoaks
Proses pembahasan Rapat dan audiensi masih berjalan di Komisi III
Jumlah rapat Sudah lebih dari puluhan kali, menurut Hinca

Hinca juga membantah foto ilustrasi yang beredar dan disebut menggambarkan penolakan RUU tersebut. Ia menyatakan foto itu berasal dari proses pengesahan KUHAP, bukan dari pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Jadi, saya kira hoaks itu semua. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau enggak percaya ikutin aja, tuh. Ya, ikutin saja teman-teman. Itu dulu,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Berdasarkan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, RUU Perampasan Aset memang sudah beberapa kali dibahas di Komisi III DPR. Namun, pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah belum dimulai.

Sesuai UU MD3, pembahasan RUU setelah masuk Prolegnas harus diawali penyerahan daftar inventarisir masalah atau DIM dan naskah akademik. Hingga kini, pemerintah belum menyerahkan kedua dokumen itu setelah RUU tersebut masuk daftar Prolegnas dan menjadi usul DPR.

Situasi itu membuat pembahasan formal belum bisa bergerak ke tahap lanjutan antara pemerintah dan DPR. Meski begitu, Komisi III menegaskan proses di internal parlemen masih terus berlangsung dan belum mengarah pada penolakan seperti yang ramai di media sosial.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru