Polisi mengungkap kronologi dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa ini menewaskan satu santri dan membuat dua lainnya mengalami luka bakar parah.
Kasus tersebut bermula dari rencana mengecat ulang kamar yang dipenuhi coretan pulpen dan spidol. Dari situ, rangkaian kejadian yang semula tampak sederhana berubah menjadi insiden yang berujung pada percikan api di dalam botol berisi bahan bakar.
Awal Kejadian di Kamar Santri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 13.00 Wita pada 13 Desember 2025. Saat itu, lima santri berinisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) hendak beristirahat.
Menurut Punguan, MR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka meminta SS membeli bensin sebagai bahan campuran cat. Niat awal itu muncul karena kamar MR akan dicat ulang setelah dipenuhi coretan.
BBM Ditampung, Lalu Api Menyambar
Setelah dibeli di luar lingkungan ponpes, bensin diserahkan SS kepada MR. Bahan bakar itu lalu dituangkan MR ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter.
MR kemudian mengajak MYS dan SAH mencari kayu untuk membuat ketapel di salah satu ruangan kosong di sebelah kamar mereka. Para santri itu menutup pintu kamar agar tidak terlihat oleh pengasuh pondok.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Lombok Tengah yang dilansir detikBali pada Kamis (9/7/2026), Punguan menyebut MR sempat mencoba menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke plastik mika untuk membakar kayu tersebut. Namun, api justru menyambar sisa BBM di dalam botol.
“Kemudian terlapor anak mencoba untuk menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke salah satu plastik mika dengan tujuan membakar kayu tersebut. Namun, tiba-tiba api menyambar sisa BBM yang ada dalam botol. Sehingga timbul percikan api di dalam botol tersebut,” imbuhnya.
Korban Luka Bakar Parah
Percikan api itu memicu kondisi yang jauh lebih serius dari rencana semula. Satu santri meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar parah.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian setelah polisi membeberkan rangkaian awal kejadian dan menetapkan MR sebagai salah satu tersangka. Hingga konferensi pers tersebut, penyidik masih menyoroti peran masing-masing santri dalam peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren itu.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB |
| Waktu awal kejadian | 13.00 Wita, 13 Desember 2025 |
| Jumlah santri terlibat | 5 orang |
| Dampak | 1 santri meninggal dunia, 2 santri luka bakar parah |
