Komisi III DPR menempatkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada titik yang paling sensitif: bagaimana negara bisa mengembalikan kerugian tanpa memberi celah penyalahgunaan wewenang. Di tengah dorongan kuat untuk memulihkan aset hasil tindak pidana, DPR juga menegaskan perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah tidak boleh diabaikan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut perdebatan utama masih berkisar pada keseimbangan antara asset recovery dan pencegahan abuse of power oleh aparat penegak hukum. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), sebagaimana dilaporkan www.beritasatu.com.
Fokus Utama Pembahasan
Menurut Habiburokhman, belum ada kesepakatan final soal batasan mekanisme pemulihan aset dalam draf RUU tersebut. DPR ingin memastikan aturan yang lahir nanti tetap memberi ruang bagi pengembalian kerugian negara, tetapi juga cukup ketat untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
“Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara, agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, pembahasan belum bisa dipaksakan hanya pada satu sisi. DPR masih mencari titik tengah agar perampasan aset benar-benar efektif, tetapi tidak berubah menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.
Kekhawatiran Soal Penyalahgunaan Wewenang
Habiburokhman mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan dasar bagi aparat untuk bertindak di luar batas. Ia menilai masukan dari berbagai pihak masih dibutuhkan agar regulasi ini memiliki pengaman yang cukup kuat.
“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak dari teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu,” ujarnya.
Komisi III DPR juga menekankan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana tetap harus dijalankan sesuai prosedur hukum. Habiburokhman menyebut jangan sampai orang yang tidak bersalah justru terjebak dalam proses hukum akibat aparat yang tidak bersih.
Masih Diperdebatkan Lembaga Pengelola Aset
Selain mekanisme pemulihan aset, DPR masih membahas siapa yang nantinya mengelola aset rampasan. Salah satu usulan yang muncul adalah Kejaksaan Agung, tetapi opsi itu belum diterima bulat karena dinilai belum memiliki pengalaman khusus dalam pengelolaan aset hasil perampasan.
Perdebatan lain menyentuh istilah yang akan dipakai dalam regulasi ini. DPR masih mengkaji apakah nomenklatur yang digunakan tetap asset recovery seperti dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau diterjemahkan menjadi perampasan aset.
Dengan sejumlah isu yang belum tuntas, pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan berlanjut untuk mencari rumusan yang memberi kepastian hukum sekaligus mendukung pemberantasan korupsi secara efektif.
| Isu Pembahasan | Posisi DPR | Catatan |
|---|---|---|
| Mekanisme asset recovery | Harus seimbang dengan perlindungan hukum | Belum ada kesepakatan batasannya |
| Penyalahgunaan wewenang | Harus dicegah | DPR khawatir RUU dipakai untuk abuse of power |
| Pengelola aset rampasan | Masih diperdebatkan | Usulan Kejaksaan Agung belum bulat |
| Istilah dalam regulasi | Masih dikaji | Antara asset recovery dan perampasan aset |
