Harga Solar Nelayan Dipatok Rp 15.000, Skema Subsidinya Tak Bebani APBN

Author: Qoo Media

Harga khusus BBM Solar untuk nelayan akhirnya dipatok Rp 15.000 per liter, dan pemerintah memastikan skema ini tidak akan mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Biaya selisih harga disebut akan ditanggung melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Kepastian itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor. Kebijakan ini disebut sebagai arahan langsung Presiden Prabowo untuk meringankan beban operasional pengusaha nelayan dengan kapal berkapasitas 30 hingga 200 Gross Ton.

Skema Khusus untuk Kapal 30-200 GT

Bahlil menegaskan, harga Rp 15.000 per liter disiapkan agar pelaku usaha perikanan mendapat kepastian biaya bahan bakar di tengah harga yang dinilai masih tinggi. Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan membantu operasional nelayan kapal 30 GT ke atas.

Untuk menindaklanjuti keputusan itu, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan. Pemerintah juga menyiapkan pengawasan agar harga khusus itu tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran.

Kelompok Nelayan Status Harga BBM Harga per Liter
Di bawah 30 GT Sudah mendapat subsidi Rp 6.800
30-200 GT Mendapat harga khusus Rp 15.000

Bahlil menyebut koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dipakai untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM. Langkah itu diambil agar niat pemerintah membantu pelaku usaha perikanan tidak justru salah sasaran saat dijalankan di lapangan.

Tak Pakai Dana APBN

Dalam keterangannya, Bahlil menegaskan bahwa selisih harga Solar ini tidak dibayar lewat APBN. Ia menyebut skema yang dipakai berasal dari BPDP dan menegaskan, “non-APBN kita tidak pakai dana APBN kita”.

Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Karena itu, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT juga memperoleh harga BBM khusus.

Airlangga menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang pada Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa harga yang disepakati untuk kelompok nelayan itu adalah Rp 15.000 per liter.

Kebijakan ini menambah lapisan harga BBM nelayan yang sudah berlaku sebelumnya. Untuk kapal di bawah 30 GT, pemerintah sebelumnya telah memberikan harga BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru