Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan ini menegaskan bahwa sekolah tidak sedang diminta melarang perangkat digital, tetapi mengaturnya agar dipakai lebih bijak dan mendukung pembelajaran.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa pembatasan tersebut dibuat untuk penggunaan yang tepat sasaran, aman, dan bertanggung jawab oleh murid. Ia menyebut pengaturan ini penting agar teknologi digital tetap memberi manfaat edukatif tanpa mengganggu proses belajar.
Fokus Utama Kebijakan
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (13/7), Mu’ti mengatakan pembatasan itu bukan pelarangan. Menurut dia, tujuan utamanya adalah memastikan gawai dipakai untuk kepentingan edukatif dengan cara yang bijak dan arif.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen ingin mendorong budaya belajar yang aman dan nyaman. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, dan mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
| Tujuan Pembatasan | Dampak yang Ingin Dicapai |
|---|---|
| Penggunaan gawai yang bijak | Mendukung pembelajaran dan pemanfaatan teknologi yang tepat sasaran |
| Budaya belajar aman dan nyaman | Membantu peserta didik lebih fokus selama kegiatan belajar |
| Interaksi sosial antarmurid | Memperkuat hubungan sosial di lingkungan sekolah |
| Perlindungan dari dampak negatif | Mengurangi risiko adiksi digital, konten negatif, dan gangguan kesehatan |
Risiko yang Disorot Pemerintah
Mu’ti menyebut pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, dan ancaman keamanan siber.
Selain itu, pemerintah menyoroti kemungkinan gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental jika teknologi dipakai tanpa kendali. Karena itu, penguatan literasi digital juga ditekankan agar peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Mu’ti menilai kebijakan ini relevan dengan tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Ia menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” katanya.
Peran Sekolah dan Pendidik
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah tentang pembatasan penggunaan gawai. Penyesuaian itu diminta mengikuti karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Dengan begitu, sekolah tetap memiliki ruang untuk memanfaatkan teknologi digital dalam pembelajaran, tetapi dengan pengaturan yang jelas. Pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan memberi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
