Febrie Adriansyah Mundur Sukarela, Kejagung Sebut Pengamanan TNI Langsung Dicabut

Kejaksaan Agung menyebut Febrie Adriansyah memilih mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar perkara yang menjeratnya tidak memberi dampak buruk ke institusi. Di saat yang sama, Kejagung menegaskan pengamanan dari personel TNI untuk Febrie sudah tidak berlaku lagi karena jabatan itu telah ditinggalkan.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan objektivitas penegakan hukum.

Mundur demi menjaga integritas lembaga

Anang mengatakan Febrie tidak ingin kehadiran kasus dugaan korupsi yang menjeratnya memunculkan ekses buruk bagi Korps Adhyaksa. Ia menyebut keputusan itu diambil dengan kesadaran penuh agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu lembaga.

“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Anang.

Kejagung juga menyatakan bahwa surat pengunduran diri Febrie sudah diterima Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Sabtu (11/7). Lembaga itu kemudian menghormati keputusan tersebut dan memastikan tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengamanan TNI ikut berhenti

Selain soal jabatan, Anang menegaskan pengamanan dari personel TNI tidak lagi melekat pada Febrie setelah ia tidak menjabat sebagai Jampidsus. Ia menjelaskan bahwa pengamanan itu memang mengikuti jabatan, bukan pribadi.

“Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” ujarnya sebagaimana dilansir www.suara.com dari Antara.

Dengan demikian, Kejagung menilai tidak ada perubahan pada operasional penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus. Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara disebut tetap berjalan seperti biasa di bawah mekanisme yang sudah ada.

Febrie dan DR telah berstatus tersangka

Febrie Adriansyah bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status itu menjadi latar utama dari keputusan pengunduran diri yang kini dikonfirmasi Kejagung.

Kejagung menempatkan langkah Febrie sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas proses hukum saat perkara memasuki fase yang sensitif. Di sisi lain, lembaga itu menegaskan bahwa seluruh proses di Jampidsus tetap berlangsung normal meski jabatan puncaknya telah kosong.

Source: www.suara.com
Terkait