Sertifikat Tanah Tiba-tiba Jadi Agunan Bank, Begini Langkah Cepat Mengamankannya

Author: Qoo Media

Sertifikat tanah yang tiba-tiba dipakai sebagai agunan bank tanpa izin pemilik bisa berubah menjadi masalah serius dalam hitungan singkat. Jika terlambat bertindak, aset berisiko masuk ke proses lelang atau bahkan berpindah tangan ke pihak lain.

Kondisi seperti ini memang mengejutkan, tetapi hukum di Indonesia masih memberi perlindungan bagi pemilik sah. Kuncinya ada pada pembuktian kepemilikan dan langkah cepat untuk menghentikan proses lebih lanjut.

Status Hukumnya Bisa Cacat Sejak Awal

Pada dasarnya, sertifikat tanah tidak dapat dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan pemilik sah. Jika ada pihak lain yang mengagunkan tanah tanpa izin, pengikatan jaminan tersebut berpotensi cacat hukum.

Dasarnya merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian. Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juga menegaskan bahwa hanya pihak yang berwenang, yakni pemilik sah atau pihak yang mendapat kuasa melalui SKMHT, yang dapat menjaminkan tanah tersebut.

Jika ternyata ada pemalsuan identitas, dokumen, atau tanda tangan dalam proses APHT, persoalan itu tidak berhenti di ranah perdata. Perbuatan tersebut juga dapat masuk ke kategori perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.

Langkah Pertama, Datangi Bank dan Minta Dokumen Dasar

Langkah awal yang disarankan adalah mendatangi kantor cabang bank yang menerima agunan itu. Pemilik sah perlu mengajukan keberatan secara resmi dan meminta salinan dokumen dasar, seperti APHT, SKMHT, dan dokumen pendukung lainnya.

Saat klarifikasi, tunjukkan dokumen asli yang membuktikan kepemilikan tanah dan tegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan untuk menjadikan aset tersebut sebagai jaminan. Cara ini penting untuk mengetahui jalur pengikatan jaminan yang dipakai bank.

Blokir Sertifikat di BPN Agar Tidak Bergerak Lebih Jauh

Setelah memperoleh informasi dari bank, permohonan blokir sertifikat tanah perlu segera diajukan ke BPN atau kantor pertanahan setempat. Tujuannya untuk mencegah tindakan hukum lanjutan selama sengketa masih berjalan.

Dengan blokir, risiko eksekusi lelang oleh bank maupun peralihan hak kepada pihak ketiga bisa ditekan. Langkah ini menjadi perlindungan sementara sampai status kepemilikan selesai dipastikan.

Jika Ada Pemalsuan, Laporan Pidana Perlu Segera Dibuat

Bila ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan, identitas, atau dokumen lain, laporan ke kepolisian menjadi langkah berikutnya. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat.

Selain itu, Pasal 385 KUHP atau Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga bisa digunakan untuk perkara penggelapan atau penyerobotan hak atas benda tetap, termasuk tanah. Jika sudah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut dapat menjadi bukti kuat dalam pembatalan hak tanggungan melalui gugatan perdata.

Gugatan Perdata Bisa Minta Hak Tanggungan Dihapus

Selain jalur pidana, pemilik sertifikat tanah juga dapat menempuh gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ini diajukan ke pengadilan negeri dengan tergugat bisa berupa pelaku yang mengagunkan tanah tanpa hak dan, dalam kondisi tertentu, pihak bank jika dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian atau KYC.

Dalam gugatan itu, pemilik dapat meminta pengadilan menyatakan perjanjian kredit batal demi hukum. Pemilik juga bisa meminta agar seluruh catatan sita maupun beban hak tanggungan yang melekat pada sertifikat tanah dihapus.

Cara Mencegah Sertifikat Disalahgunakan Lagi

Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat melakukan migrasi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik untuk mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan penerbitan sertifikat ganda. Digitalisasi ini disebut sebagai salah satu cara menekan peluang penyalahgunaan oleh sindikat mafia tanah.

Masyarakat juga dianjurkan memantau status tanah secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Selain itu, sertifikat asli sebaiknya tidak diserahkan kepada pihak lain tanpa alasan yang jelas dan tanpa pengawasan langsung.

Langkah Tujuan Lembaga/Pihak
Klarifikasi dokumen kredit Mengetahui dasar pengikatan agunan Bank
Ajukan blokir sertifikat Mencegah lelang atau pengalihan hak BPN/Kantor Pertanahan
Lapor pidana Menindak dugaan pemalsuan atau penyerobotan Kepolisian
Gugatan perdata Meminta pembatalan perjanjian dan penghapusan beban hak tanggungan Pengadilan Negeri

Kasus sertifikat tanah yang dijadikan agunan bank tanpa sepengetahuan pemilik merupakan persoalan serius yang bisa berdampak hukum dan finansial sekaligus. Namun, selama kepemilikan sah dapat dibuktikan dan langkah hukum ditempuh cepat, pemilik masih memiliki dasar kuat untuk melindungi asetnya.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru