Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah harus ditangani tanpa kompromi. Dua dugaan kasus yang muncul di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Ahmad Dahlan membuat sorotan terhadap penegakan etika di kampus kembali menguat.
Haedar menyebut langkah tegas perlu dijalankan karena persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga etika, moral, dan ruang publik di lingkungan pendidikan. Ia menilai lembaga pendidikan di Indonesia perlu berkomitmen penuh untuk mencegah berbagai bentuk demoralisasi, termasuk tindakan yang merusak potensi bangsa.
Penanganan tegas di UAD dan UMY
Di Universitas Ahmad Dahlan, dugaan kasus pelecehan seksual terjadi saat program Kuliah Kerja Nyata dan viral melalui unggahan Instagram @bemfhuad. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UAD telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode. Selain itu, kampus juga disebut akan menjatuhkan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
| Kampus | Terduga Pelaku | Langkah Awal | Status Lanjutan |
|---|---|---|---|
| Universitas Ahmad Dahlan | Mahasiswa berinisial ACR | Pembatalan dan larangan KKN selama dua periode | Didalami Satgas PPKPT, unit terkait, dan Polresta Sleman |
| Universitas Muhammadiyah Yogyakarta | Oknum dosen Prodi Farmasi FKIK | Dinonaktifkan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik | Berlaku sampai pemeriksaan selesai dan ada keputusan lanjutan |
Pada kasus di UAD, dugaan peristiwa itu masih didalami Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta unit terkait lainnya. Polresta Sleman juga sedang melakukan penyelidikan atas kasus yang sama.
Di UMY, dugaan kasus disebut melibatkan seorang dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui percakapan pesan WhatsApp. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta telah menonaktifkan dosen tersebut dari seluruh tugas sambil menunggu pemeriksaan selesai.
Haedar mengatakan dirinya percaya rektor masing-masing kampus memiliki koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang sudah jelas. Menurutnya, standar itu harus menjadi dasar untuk memastikan penanganan berjalan tegas dan tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Sebelum dua kasus tersebut, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta juga telah mengeluarkan dua mahasiswa yang dinilai terbukti berbuat asusila di lingkungan kampus. Setelah serangkaian penanganan, keduanya dianggap melakukan tindakan dalam kategori pelanggaran asusila berat.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa PTMA tengah menghadapi ujian serius dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan bermartabat. Di sisi lain, pernyataan Haedar menegaskan bahwa Muhammadiyah ingin setiap pelanggaran seksual di kampus ditindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi.
