KPK Siapkan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Langkah yang Bisa Ubah Arah Penanganan

Author: Qoo Media

KPK membuka peluang untuk ikut mengawasi penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Opsi ini muncul karena KPK memang memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, mekanisme itu bukan hal baru dan sudah kerap dipakai lembaga antirasuah ketika aparat penegak hukum lain menemui kendala. Dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, KPK tetap memantau perkembangan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Dasar kewenangan KPK

Menurut Budi Prasetyo, koordinasi dan supervisi KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum itu memberi ruang bagi KPK untuk bekerja bersama aparat penegak hukum lain dalam penanganan perkara korupsi.

Aspek Keterangan
Kewenangan KPK Koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Ruang tugas KPK Pencegahan, koordinasi, pemantauan, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap

Budi menyebut Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur tugas utama KPK, mulai dari pencegahan tindak pidana korupsi hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menekankan bahwa supervisi dilakukan untuk memperkuat efektivitas penanganan perkara melalui sinergi antarlembaga.

Peluang dukungan untuk Kejaksaan Agung

Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), Budi mengatakan koordinasi maupun supervisi bisa dilakukan ketika aparat penegak hukum memerlukan bantuan. Ia memberi contoh dukungan berupa kehadiran ahli untuk memberikan pandangan dan analisis dalam proses penyidikan.

Menurut Budi, pola seperti itu sudah sering dilakukan KPK di tingkat pusat maupun daerah. Sejumlah perkara juga pernah dikoordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau membutuhkan dukungan teknis dari KPK.

Untuk kasus Febrie Ardiansyah, KPK memastikan akan terus mencermati perkembangannya. Namun, lembaga itu tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Kejaksaan Agung.

Pengawasan tetap berjalan

KPK juga menaruh perhatian pada penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus tersebut. Budi menegaskan bahwa kepolisian maupun Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk mengusut perkara secara profesional sesuai mekanisme hukum.

Ia menyampaikan keyakinan bahwa penyidik akan bekerja sehingga berkas penyidikan bisa segera dilengkapi. Dalam pandangan KPK, upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung tetap perlu didukung penuh.

Di akhir penjelasannya, Budi menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan korupsi. Jika diperlukan, koordinasi dan supervisi bersama aparat penegak hukum lain tetap terbuka untuk dilakukan.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru