Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp6,7 Miliar Mengintai

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara suap dan gratifikasi yang menyeret nama jabatan, proyek, dan aliran uang bernilai miliaran rupiah. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan menjadi babak penting dalam kasus yang menyorot dugaan jual beli pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Jaksa menilai Sugiri terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Selain pidana badan, ia juga dituntut denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp6.762.000.000 yang disebut berasal dari rangkaian penerimaan terkait jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono.

Dugaan uang untuk mempertahankan jabatan dan proyek rumah sakit

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Made Yuliada, tim JPU KPK menyebut ada penerimaan uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan posisi Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.

Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan lain dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Pengusaha Sucipto disebut menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.

TerdakwaTuntutanUang PenggantiCatatan
Sugiri Sancoko7 tahun penjara, denda Rp300 jutaRp6.762.000.000Didakwa menerima suap dan gratifikasi
Agus Pramono4 tahun 8 bulan penjaraRp975 jutaSekda Ponorogo
Yunus Mahatma5 tahun 6 bulan penjaraRp300 jutaMantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo

Untuk Sugiri, jaksa merinci uang pengganti itu terdiri atas Rp900 juta dari dugaan penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp950 juta dari dugaan penerimaan suap dari Sucipto, dan Rp4.912.000.000 dari penerimaan gratifikasi. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan selama tiga tahun. JPU juga meminta agar Sugiri tetap berada dalam tahanan dan biaya perkara Rp7.500 dibebankan kepadanya.

Alasan memberatkan dan yang meringankan

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Sugiri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, jaksa mencatat hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU KPK juga menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan menguatkan dakwaan. Bukti itu mencakup keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik, serta keterangan para terdakwa.

Dalam analisis yuridisnya, jaksa berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang sama, Agus Pramono dan Yunus Mahatma juga dituntut dengan pidana dan uang pengganti masing-masing.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto. OTT itu dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga terkait upaya mempertahankan posisi jabatan di RSUD dr Harjono.

KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara terpisah, Sucipto sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberi suap untuk memperoleh paket pekerjaan di rumah sakit tersebut.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya. Perkara ini kini memasuki tahap yang akan menentukan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, dikurangi, atau justru diperberat oleh majelis hakim.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait