Tarif Daftar Merek Naik Tajam, Hak Cipta Lagu Justru Gratis

Tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum berubah cukup kontras. Di satu sisi, biaya pendaftaran merek untuk umum naik dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta per kelas.

Di sisi lain, pencatatan ciptaan untuk lagu atau musik kini justru gratis. Skema baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan diterbitkan pada 2 Juli 2026.

Pembaruan Tarif di Kementerian Hukum

Dalam PP 30/2026 yang mengubah PP 45/2024, pemerintah menegaskan penyesuaian jenis dan tarif PNBP dilakukan karena ada perubahan struktur organisasi pada Kementerian Hukum. CNBC Indonesia mencatat, perubahan itu menyentuh beberapa layanan kekayaan intelektual yang selama ini banyak dipakai masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk pendaftaran merek, tarif bagi permohonan yang diajukan oleh umum kini menjadi Rp 2,8 juta. Namun, untuk merek milik Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, tarifnya tetap Rp 500 ribu per kelas.

LayananTarif LamaTarif Baru
Pendaftaran merek untuk umumRp 1,8 jutaRp 2,8 juta
Pendaftaran merek UMK, lembaga pendidikan, dan lembaga litbang pemerintahRp 500 ribuRp 500 ribu
Pencatatan ciptaan atau produk hak terkait lagu atau musikRp 200 ribuRp 0
Pencatatan ciptaan atau produk hak terkait selain lagu atau musikRp 200 ribuRp 200 ribu

Hak Cipta Lagu dan Musik Jadi Nol Rupiah

Perubahan paling mencolok ada pada permohonan pencatatan ciptaan dan atau produk hak terkait. Sebelumnya, semua permohonan dikenakan tarif tunggal Rp 200 ribu per permohonan, tetapi kini lagu atau musik masuk kategori nol rupiah.

Sementara itu, pencatatan ciptaan dan atau produk hak terkait selain lagu atau musik tetap dikenakan Rp 200 ribu. Artinya, pemerintah membedakan tarif berdasarkan jenis karya yang didaftarkan.

Tarif PNBP lain juga cenderung dipertahankan. Untuk pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang, tarifnya tetap Rp 250 ribu untuk umum dan Rp 150 ribu untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian maupun pengembangan pemerintah.

Permohonan paten juga tidak berubah. Tarif untuk umum tetap Rp 1,25 juta, sedangkan untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian maupun pengembangan pemerintah tetap Rp 350 ribu.

Dengan pembaruan ini, Kementerian Hukum menyesuaikan sejumlah tarif layanan kekayaan intelektual tanpa mengubah seluruh komponen biaya. Perubahan terbesar justru datang dari dua ujung yang berbeda, yakni merek yang lebih mahal untuk umum dan hak cipta lagu yang menjadi gratis.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait