Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR di Kabupaten Tebo, Jambi, tidak akan berhenti di meja pengaduan. Laporan yang masuk melalui Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) itu kini akan diproses lewat verifikasi awal, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan tambahan.
Kasus yang dilaporkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK pada 8 Juni 2026 itu menarik perhatian karena menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris. KPK menegaskan setiap aduan masyarakat tetap diperlakukan serius selama data awalnya bisa diverifikasi.
KPK Lakukan Verifikasi Awal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan menilai dulu apakah informasi yang diterima valid atau tidak. Menurut dia, verifikasi dan telaah dilakukan sebelum KPK memutuskan apakah laporan itu membutuhkan keterangan tambahan dari pihak pelapor maupun pihak lain yang terkait.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak. Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, bila KPK membutuhkan penjelasan lebih lanjut, penyidik dapat memanggil pelapor untuk melengkapi bahan yang sudah ada. KPK juga disebut akan aktif melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan agar aduan masyarakat menjadi lebih utuh.
Apa yang Dilaporkan AMATIR
Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyebut pihaknya menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001. Ia menyatakan ada serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif dalam proses tersebut.
Menurut Nardo, PKKPR itu terbit pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional sudah keluar lebih dulu pada 18 Desember 2025. Dari selisih waktu itu, AMATIR menduga proses peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan tidak mungkin dilakukan secara wajar dalam waktu singkat.
| Uraian | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| PKKPR Nomor 27022610311509001 | 27 Februari 2026 | Disebut diduga bermasalah oleh AMATIR |
| Pertimbangan Teknis BPN | 18 Desember 2025 | Terbit lebih dahulu sebelum PKKPR |
| Laporan diterima KPK | 8 Juni 2026 | Diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK |
Nardo juga menduga ada penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi atau persekongkolan koruptif, serta dugaan pemalsuan dokumen. Selain Bupati Tebo dan Gubernur Jambi, ia juga menyebut nama Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Desakan Agar Pihak Terkait Dipanggil
AMATIR meminta KPK tidak hanya berhenti pada telaah administratif, tetapi juga melakukan penyelidikan atas penerbitan izin tersebut. Nardo menilai pihak-pihak yang diduga terlibat perlu dipanggil dan dimintai keterangan agar proses yang dipersoalkan bisa terang.
“Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut,” tandas Nardo.
Dengan langkah awal berupa verifikasi, telaah, dan pulbaket, KPK kini berada pada tahap menentukan seberapa jauh laporan ini bisa ditingkatkan. Laporan yang menyentuh penerbitan PKKPR di Tebo itu sekaligus menempatkan nama sejumlah pejabat daerah dalam sorotan publik.
