KPK Sambut Tim 9 Kejagung, Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Makin Terbuka

KPK menilai pembentukan Tim 9 oleh Kejaksaan Agung sebagai langkah yang positif dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim khusus itu diisi jaksa-jaksa yang pernah bertugas sebagai penuntut umum di KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut komposisi tim tersebut bisa membantu memperkuat penanganan perkara. Ia menekankan bahwa pengalaman para jaksa itu dibutuhkan agar penyidikan berjalan lebih profesional.

Alumni KPK Masuk Tim Khusus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa. Menurut Anang, seluruh anggota tim pernah bertugas di KPK, dan tiga nama yang disebut adalah Riyono, Chatarina Gersang, serta Zet Tadung Allo.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggota tim itu terdiri dari Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Gersang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Tim ini dibentuk setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.

Nama Anggota TimLatar Belakang
RiyonoPernah bertugas di KPK
Chatarina GersangPernah bertugas di KPK
Zet Tadung AlloPernah bertugas di KPK
Agus Salim, Muhibuddin, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Hari WibowoPernah bertugas di KPK

KPK Tetap Memantau

Budi Prasetyo mengatakan KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Ia juga menyebut KPK sudah menjalin komunikasi informal dengan Kejagung dan kepolisian sebagai bagian dari fungsi koordinasi serta supervisi yang diatur dalam UU KPK dan Perpres Supervisi KPK.

Menurut Budi, mekanisme supervisi KPK dilakukan bertahap, mulai dari pengawasan, penelitian, dan penelaahan, hingga kemungkinan pengambilalihan perkara bila memenuhi ketentuan yang berlaku. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Budi menyebut langkah Kejagung ini sebagai progres yang positif karena tim yang dibentuk beranggotakan mantan-mantan insan KPK.

Kejagung sendiri membentuk tim tersebut untuk menangani perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek blackout PLTU PLN, serta dugaan korupsi terkait PT Asabri yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polri. Dengan susunan tim yang diisi para jaksa berpengalaman dari KPK, penanganan kasus Febrie Adriansyah kini masuk fase baru yang akan terus dipantau KPK.

Source: www.beritasatu.com
Terkait