Pemerintah menaikkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku di Kementerian Hukum, termasuk biaya permohonan menjadi WNI melalui perkawinan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 setelah ditetapkan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
Perubahan tarif tersebut langsung berdampak pada beberapa layanan penting, mulai dari naturalisasi hingga permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. www.beritasatu.com melaporkan, aturan baru ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan menjadi penyesuaian tarif PNBP terbaru di sektor kewarganegaraan.
Biaya yang Paling Menonjol Naik Signifikan
Biaya permohonan menjadi WNI melalui mekanisme pewarganegaraan karena perkawinan naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta per permohonan. Kenaikan ini menjadi salah satu perubahan paling mencolok dalam aturan baru tersebut.
Tarif naturalisasi untuk warga negara asing yang ingin menjadi WNI juga ikut naik. Dalam aturan terbaru, biayanya berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta untuk setiap permohonan.
| Layanan | Tarif Lama | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Permohonan menjadi WNI melalui perkawinan | Rp 15 juta | Rp 25 juta |
| Permohonan naturalisasi menjadi WNI | Rp 50 juta | Rp 75 juta |
| Pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda | Rp 1 juta | Rp 2 juta |
| Permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia | Rp 500.000 | Rp 3,5 juta |
Daftar Layanan yang Ikut Berubah
Selain dua layanan utama itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif untuk pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda. Biayanya naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per permohonan.
Penyesuaian terbesar terlihat pada permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Tarifnya melonjak dari Rp 500.000 menjadi Rp 3,5 juta berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Tidak semua layanan ikut berubah. Permohonan terkait perkawinan yang salinannya rusak atau hilang, maupun permohonan berdasarkan perkawinan campuran, tetap dikenakan biaya Rp 1 juta.
Alasan Pemerintah Menyesuaikan Tarif
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Aturan itu juga menyebut penyesuaian tarif dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai efektif berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dengan berlakunya aturan ini pada 1 Agustus 2026, masyarakat yang hendak mengurus status kewarganegaraan perlu menyesuaikan diri dengan biaya terbaru.
Source: www.beritasatu.com






