RUU Perampasan Aset Kian Mendesak, saat Sitaan Korupsi Tembus Ratusan Miliar

Gelombang penyitaan aset bernilai fantastis dari kasus korupsi kembali menempatkan RUU Perampasan Aset di pusat perhatian. Di tengah sorotan itu, DPR RI menegaskan pembahasan regulasi tersebut tetap berjalan dan menjadi salah satu agenda prioritas Komisi III.

Desakan publik menguat karena aparat penegak hukum terus menemukan aset bernilai besar yang diduga terkait tindak pidana. Pertanyaannya kini bukan hanya soal besarnya sitaan, tetapi seberapa efektif negara bisa memulihkan kerugian jika aturan yang ada masih terpencar di banyak undang-undang.

Sitaan besar dari sejumlah perkara korupsi

Dalam penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, penyidik menyita berbagai aset bernilai besar, mulai dari 74 kilogram emas batangan hingga uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Sejahtera kepada PT Krakatau National Resources.

PerkaraAset yang DisitaPerkiraan Nilai
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah74 kilogram emas batangan, uang tunai berbagai mata uangRp476 miliar
Cafe de’CLANDokumen, telepon genggam, uang tunaiRp60 miliar
Money changer di CipeteValuta asingRp7,2 miliar
Perkara KPK yang menyeret Etik SuryaniUang tunai, valuta asing, logam muliaRp21,2 miliar

Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas dan uang tunai berbagai mata uang yang setelah dikonversi diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Sementara dari Cafe de’CLAN disita dokumen, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp60 miliar, sedangkan dari sebuah money changer diamankan valuta asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Kasus yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka itu telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dan menyita aset senilai sekitar Rp21,2 miliar.

Aturan yang sudah ada masih tersebar

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa ketentuan perampasan aset sebenarnya sudah tersebar di berbagai aturan, mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, hingga UU Narkotika. Namun, pengaturannya masih bersifat sektoral sehingga dinilai perlu disatukan dalam satu regulasi yang lebih komprehensif melalui RUU Perampasan Aset.

Dalam KUHP dan KUHAP, perampasan barang hasil tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim. Hal serupa juga berlaku dalam UU Tipikor yang menempatkan perampasan aset sebagai pidana tambahan, dengan tetap melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Bayu menyebut RUU itu nantinya akan mengatur lebih rinci jenis aset yang dapat dirampas dari tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk aset pribadi milik pelaku. Karena itu, perdebatan utamanya bukan sekadar apakah negara bisa menyita aset, melainkan bagaimana mekanisme itu dibuat lebih utuh dan tidak tumpang tindih.

DPR dan pakar sama-sama menyoroti arah pembahasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan DPR tidak mengabaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan dilakukan secara intensif melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, praktisi hukum, dan organisasi advokat.

Ia juga menyebut regulasi ini berbeda dari revisi undang-undang karena merupakan pembentukan aturan baru yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Dalam prosesnya, muncul pula usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan dan perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset agar selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai substansi aturan harus memastikan eksekusi aset berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya debitur, agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga keuangan.

Fickar menjelaskan praktik eksekusi aset tanpa melalui proses pengadilan sebenarnya sudah dikenal dalam hukum perdata melalui mekanisme jaminan fidusia. Ia mendukung usulan perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset karena dinilai lebih mencerminkan tujuan utama regulasi, yaitu mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Di saat yang sama, Fickar mengkritik lambannya pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, proses legislasi kerap kembali menguat hanya ketika muncul tekanan publik akibat mencuatnya kasus-kasus korupsi besar, dan “Kalau tidak ada desakan publik, pembahasannya sering kembali melambat,” ujarnya.

Source: www.suara.com
Terkait