KPK menggeledah rumah anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta terkait perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Penggeledahan ini menambah panjang jejak penyidikan kasus yang sebelumnya sudah menyeret sejumlah pihak dari lingkungan Pemkab Muara Enim hingga ASN BPK.
Dalam penggeledahan pada Selasa (14/7/2026) itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bukti tersebut akan diekstrak untuk pendalaman informasi dalam proses penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Awal Perkara dari OTT Bupati Muara Enim
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edison pada Senin (8/6), lalu KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (9/6). Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Empat tersangka itu ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory melalui Abi Nurwardani, dengan dugaan uang itu berkaitan dengan upaya menjaga hubungan baik karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek dari Pemkab Muara Enim tahun 2025.
Selain itu, KPK menyebut Abi juga diduga menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sekitar Rp 1,9 miliar.
OTT Berlanjut ke Pegawai BPK
Perkara Edison tidak berhenti di sana. Pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK dan kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan hasil audit.
KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal dari temuan BPK pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Menurut Taufik, pada Mei 2026 Edison diduga meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga. Rusdi lalu diduga memerintahkan Abi Nurwardani menemui Angga lewat perantara Mulyono untuk menegosiasikan fee demi menyulap hasil audit BPK.
Angga kemudian diduga menyampaikan kebutuhan fee sekitar Rp 1,6 miliar, yang diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Setelah ada kesepakatan, Angga diduga menyiapkan pihak-pihak yang akan membantu mengubah hasil audit Pemkab Muara Enim.
Aliran Uang dan Tersangka yang Ditelusuri
Dalam pengembangan kasus, Abi diduga menerima Rp 500 juta dari pihak PT MSA. Dari uang itu, sekitar Rp 100 juta disebut diberikan kepada Angga dan Rp 100 juta kepada Mulyono.
Sekitar Rp 300 juta lainnya disebut diserahkan Abi ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk Edison. KPK juga menyebut Angga sebelumnya diduga menerima Rp 50 juta dari Abi, dan aliran dana itu masih akan ditelusuri lebih lanjut.
KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang Rp 200 juta dari Angga dan Mulyono. Dari rangkaian penyidikan ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau pengendali teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku pihak direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Fokus Baru ke Sosok Angga dan Bobby
KPK juga mengungkap Angga merupakan mantan staf ahli di DPR. Penyidik kini menelusuri apakah Angga masih digunakan sebagai staf anggota DPR yang kini menjabat di BPK RI.
“Apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK, itu tetap ini dipakai? Nah, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya,” kata Taufik. Penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi membuat penyidikan kian melebar ke lingkaran yang diduga memiliki kaitan dengan upaya mengubah hasil audit di Pemkab Muara Enim.
Source: news.detik.com






