Polisi masih menunggu persetujuan keluarga untuk melakukan autopsi terhadap jenazah bocah berusia 4 tahun yang tewas usai dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Langkah itu diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan kasus yang kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra mengatakan rencana autopsi sudah disiapkan, tetapi pelaksanaannya belum bisa dilakukan sebelum keluarga memberi izin. “Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Pelaku berinisial DM, perempuan 19 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut pasal yang dikenakan adalah penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal,” kata Jerico.
Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Bocah berinisial QSH itu sebelumnya mengalami luka parah setelah disiksa ibu tirinya di Tarumajaya. Korban kemudian sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada malam hari.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana mengatakan korban meninggal pada pukul 20.42 WIB. “Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi detikcom.
Jenazah Dibawa ke Rumah Nenek
Setelah meninggal dunia di RSUD Koja, Jakarta Utara, jenazah QSH dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten untuk dimakamkan. Polisi juga menyampaikan duka cita dan memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas.
“Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas,” kata AKP I Gede Bagus.
Sementara itu, penyidikan terhadap DM terus berjalan seiring rencana autopsi yang masih menunggu restu keluarga korban. Hasil autopsi diharapkan dapat memperjelas rangkaian kejadian yang berujung pada kematian bocah tersebut.
Source: news.detik.com






