Mafia Tanah Bisa Dibui hingga 20 Tahun, Modus yang Mengincar Sertifikat Tanah

Praktik mafia tanah dapat berujung pada hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar apabila kejahatannya terkait tindak pidana pencucian uang. Ancaman ini menunjukkan bahwa perkara pertanahan tidak selalu berhenti pada sengketa kepemilikan, melainkan dapat berkembang menjadi perkara pidana serius.

Risikonya semakin besar ketika hasil kejahatan disembunyikan atau dialihkan menjadi aset lain, termasuk properti dan kendaraan. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Jaringan Terorganisasi di Balik Kejahatan Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendefinisikan mafia tanah sebagai kelompok yang melakukan kejahatan pertanahan secara terencana, sistematis, dan terorganisasi. Aksinya dapat menimbulkan kerugian materiil, sengketa berkepanjangan, hingga konflik agraria di masyarakat.

Jaringan ini dapat melibatkan aktor intelektual, penyandang dana, preman, serta oknum pejabat pembuat akta tanah atau PPAT. Oknum pada instansi pemerintahan juga berpotensi terlibat dalam manipulasi administrasi yang memuluskan penguasaan tanah milik pihak lain.

Pemerintah membentuk satuan tugas antimafia tanah melalui kerja sama Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan Agung. Penanganan perkara dilakukan dengan menerapkan pasal berlapis sesuai perbuatan dan peran setiap pelaku.

Modus yang Perlu Diwaspadai

Pemalsuan dokumen pertanahan menjadi salah satu cara yang sering digunakan untuk memindahkan atau menguasai hak atas lahan. Dokumen yang disasar dapat berupa surat yang menimbulkan suatu hak, akta jual beli, hingga sertifikat hak milik.

Selain memalsukan surat, pelaku dapat menduduki lahan secara ilegal atau land grabbing. Modus lain mencakup pengajuan gugatan fiktif di pengadilan serta manipulasi data dalam sistem administrasi pertanahan.

Penjualan tanah yang bukan milik pelaku juga dapat masuk ke kategori penipuan atau penyerobotan tanah. Perbuatan tersebut kerap memanfaatkan kepercayaan korban maupun ketidakjelasan dokumen kepemilikan.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukumannya

Menurut informasi yang dimuat www.beritasatu.com, aparat dapat menggunakan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP dan undang-undang lain untuk menjerat pelaku. Jenis pasal yang dikenakan bergantung pada bentuk pelanggaran, dokumen yang digunakan, serta aliran hasil kejahatan.

PerbuatanDasar HukumAncaman Maksimum
Membuat atau memakai surat palsu yang menimbulkan hakPasal 263 KUHP6 tahun penjara
Memalsukan akta autentik, termasuk sertifikat atau AJBPasal 264 KUHP8 tahun penjara
Penipuan atau penggelapan hak milik orang lainPasal 378 dan Pasal 372 KUHP4 tahun penjara
Menjual, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkan tanah milik orang lainPasal 385 KUHP4 tahun penjara
Menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatanUU Nomor 8 Tahun 201020 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Pasal 385 KUHP dikenal pula sebagai tindak pidana stellionaat. Ketentuan ini dapat digunakan terhadap pihak yang mengetahui tanah tersebut milik orang lain, tetapi tetap menjual, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkannya.

Penerapan TPPU membuka ruang penanganan terhadap hasil kejahatan yang telah diubah bentuknya menjadi kekayaan lain. Karena itu, perkara mafia tanah dapat menjangkau bukan hanya perbuatan penguasaan lahan, tetapi juga upaya menyamarkan asal-usul asetnya.

Oknum PPAT dan ASN Tetap Bisa Diproses

Keterlibatan oknum PPAT dalam pemalsuan dokumen atau pelanggaran kode etik dapat memicu sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Sanksinya dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak hormat dari jabatan PPAT.

Sanksi administratif tidak menghapus proses pidana jika terdapat bukti tindak kejahatan. ASN di lingkungan BPN yang terbukti terlibat juga dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk pemberhentian atau pemecatan.

Langkah Melindungi Hak atas Tanah

Masyarakat dapat memeriksa status bidang tanah dan keaslian sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Validasi ke kantor pertanahan juga penting dilakukan sebelum transaksi jual beli untuk memastikan status tanah benar-benar clean and clear sebelum penandatanganan AJB.

Pemilik tanah juga disarankan tidak meminjamkan atau mengagunkan sertifikat kepada pihak yang tidak berwenang, terutama lembaga nonbank atau rentenir. Patok batas tanah perlu tetap terpasang dan terawat untuk mengurangi peluang munculnya klaim sepihak atas lahan.

Kewaspadaan terhadap dokumen, batas fisik, dan proses transaksi menjadi bagian penting dalam menjaga aset pertanahan. Langkah pencegahan tersebut dapat membantu pemilik mendeteksi persoalan lebih awal sebelum berkembang menjadi sengketa atau perkara pidana.

Source: www.beritasatu.com
Terkait