Rumah Sentul Disorot Penyidik, Hotman Tegaskan Sudah Dihibahkan kepada Anak Febrie

Author: Qoo Media

Rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, menjadi salah satu hal yang didalami penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan aset tersebut tidak terdaftar atas nama kliennya.

Menurut Hotman, rumah itu merupakan milik mertua Febrie yang sudah lama dihibahkan kepada cucunya, yakni anak Febrie. Ia menyebut perubahan kepemilikan tersebut telah terjadi jauh sebelum perkara Asabri bergulir.

Status sertifikat disebut bukan atas nama Febrie

Hotman menyatakan sertifikat rumah Sentul itu kini tercatat atas nama anak Febrie Adriansyah. Keterangan mengenai status aset tersebut, menurut dia, juga sudah disampaikan kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman. Ia menepis anggapan bahwa hibah tersebut dilakukan untuk merekayasa status kepemilikan rumah.

Hotman kembali menekankan bahwa penghibahan telah berlangsung sebelum kasus PT Asabri mencuat. “Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” ujarnya.

Pokok yang Didalami Keterangan dari Hotman
Status rumah Sentul Disebut milik mertua Febrie dan telah dihibahkan kepada anak Febrie.
Pengelolaan sejak 2022 Disebut berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Don Ritto untuk operasional yayasan.
Dugaan uang Rp50 miliar Dibantah oleh Febrie melalui kuasa hukumnya.

Pengelolaan rumah dikaitkan dengan Don Ritto

Penyidik juga mendalami hubungan rumah tersebut dengan tersangka Don Ritto. Hotman mengatakan rumah itu telah digunakan dan dikelola Don Ritto sejak 2022 untuk kebutuhan operasional yayasan.

Menurut Hotman, Febrie tidak mengetahui aktivitas maupun perubahan kecil yang berlangsung di dalam rumah selama berada dalam pengelolaan tersebut. Ia mengatakan pekerjaan renovasi kecil di dalam bangunan tidak diketahui oleh kliennya.

“Rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman. Ia menambahkan bahwa tudingan yang berkaitan dengan rumah itu dibantah pihak Febrie.

Dugaan penerimaan Rp50 miliar juga dibantah

Selain aset di Sentul, pemeriksaan turut menyinggung dugaan penerimaan uang Rp50 miliar dari taipan properti Tan Kian yang disebut berkaitan dengan perkara Asabri. Hotman mengatakan Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut.

“Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” ujar Hotman. Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara karena Tan Kian, menurutnya, belum ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak yang diduga memberi suap.

Menurut laporan www.viva.co.id, Febrie sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri pada Jumat, 17 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam dan disebut mencakup 18 pertanyaan dari penyidik.

Setelah pemeriksaan tersebut, Febrie belum ditahan. Hotman menyampaikan singkat mengenai materi pemeriksaan, “Ada 18 pertanyaan.”

Source: www.viva.co.id
Terbaru