Somasi Barang Tak Berbalas, Eks ART Erin Taulany Melayangkan Gugatan Rp 1 Miliar

Author: Qoo Media

Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar. Gugatan itu muncul setelah upaya meminta pengembalian barang melalui somasi disebut belum memperoleh respons.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki tahap mediasi pada 29 Juli 2026. Nur menyatakan siap hadir serta bertemu dengan Erin dalam agenda tersebut.

Mediasi Menjadi Tahap Berikutnya

Kuasa hukum Nur, Basuki, mengatakan kehadiran prinsipal dalam mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma. Menurut dia, Nur telah menunjukkan iktikad baik dengan hadir pada persidangan sebelumnya.

Basuki menjelaskan mekanisme kehadiran pada agenda berikutnya akan mengikuti arahan mediator. Pihak penggugat, kata dia, akan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses mediasi berjalan.

Tahap Perkara Waktu Keterangan
Somasi terbuka 5 Juli 2026 Disampaikan melalui media untuk meminta respons terkait barang
Mediasi gugatan perdata 29 Juli 2026 Dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Menurut Basuki, pihak Nur lebih dahulu mengirim somasi terbuka pada 5 Juli 2026. Langkah itu ditempuh dengan harapan ada respons dan undangan untuk membicarakan pengambilan barang yang masih berada di pihak Erin.

“Harapannya apa? Ada respons, kemudian kami diundang. Tidak mungkin kami sekonyong-konyong datang ke sana mengambil, kan tidak mungkin,” ujar Basuki.

Setelah somasi terbuka disebut tidak mendapat tanggapan, pihak Nur kembali mengirimkan somasi tertulis. Dokumen tersebut dikirim dalam bentuk salinan digital dan fisik, tetapi Basuki menyatakan belum ada respons dari pihak tergugat.

Alasan Tidak Datang Mengambil Barang

Basuki menanggapi pernyataan kuasa hukum Erin yang sebelumnya mempersilakan pihak Nur mengambil barang dengan cara baik atau mengikuti persyaratan yang ditentukan. Ia menegaskan kliennya tidak akan datang mengambil barang tanpa adanya undangan dari pihak yang menguasai barang tersebut.

Menurut Basuki, kedatangan tanpa undangan justru dapat menimbulkan situasi yang tidak baik. Ia menyebut setiap pihak memiliki argumentasi masing-masing, namun pihak penggugat tetap menilai somasi telah menjadi bentuk iktikad baik.

“Tapi pada prinsipnya kami tidak akan pernah datang kalau kami tidak diundang. Nanti seperti tamu tidak diundang kan efeknya jadi tidak bagus,” tuturnya.

Kerugian yang Diajukan dalam Gugatan

Dalam gugatan perdata tersebut, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis. Kondisi itu disebut membuatnya belum dapat kembali bekerja hingga saat ini.

Nilai tuntutan yang diajukan Nur terhadap Erin mencapai Rp 1 miliar. Seperti dilaporkan hot.detik.com, perkara ini masih berada dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum para pihak memasuki tahap mediasi pada akhir Juli 2026.

Source: hot.detik.com
Terbaru