Pemerintah Siapkan Perpres AI, Indonesia Ingin Tak Lagi Sekadar Jadi Pengguna

Author: Qoo Media

Pemerintah tengah menyiapkan dua aturan penting yang akan menjadi fondasi pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia. Aturan itu mencakup peta jalan AI serta regulasi etika yang disebut sudah memasuki tahap akhir pembahasan.

Langkah tersebut membawa pesan yang lebih besar dari sekadar pemakaian teknologi baru. Indonesia ingin mengambil peran dalam membentuk tata kelola kecerdasan buatan secara global, bukan hanya menjadi pasar atau pengguna teknologi dari negara lain.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan penyusunan regulasi itu sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization atau WAICO. Keikutsertaan ini dipandang membuka ruang bagi Indonesia untuk terlibat dalam arah pengaturan AI di tingkat internasional.

Menurut Angga, pemerintah sedang menyusun Perpres AI berupa peta jalan pengembangan kecerdasan buatan. Peta jalan tersebut disebut berkaitan dengan periode 2026 dan 2029 serta akan disahkan dalam waktu dekat.

Regulasi Fokus Status
Perpres peta jalan AI Arah pengembangan AI Disiapkan untuk periode 2026 dan 2029
Perpres etika AI Prinsip etika pengembangan dan pemanfaatan AI Tahap akhir pembahasan

Selain peta jalan, pemerintah juga memfinalisasi aturan mengenai Etika AI. Angga menyebut rancangan Peraturan Presiden tersebut sedang berada pada tahap akhir pembahasan.

“Kemudian juga Peraturan Presiden tentang etika Artificial Intelligence itu sendiri, yang sekarang sedang dalam pembahasan, dalam tahap akhir. Mohon doanya juga dari teman-teman sekalian,” ujar Angga dalam konferensi pers virtual dari Shanghai, China.

Penekanan pada etika menunjukkan pemerintah tidak hanya menyoroti peluang ekonomi dari AI. Pengembangan teknologi ini juga diarahkan agar tetap menempatkan aspek kemanusiaan sebagai pertimbangan utama.

Angga mengatakan pemanfaatan AI di dalam negeri dapat menjangkau sejumlah bidang penting. Ia menyebut potensi ekonomi, edukasi, dan pelayanan kesehatan sebagai area yang akan memanfaatkan teknologi tersebut.

“Bagaimana penekanan kemanusiaan, etika dikedepankan, bagaimana potensi ekonomi, kemudian untuk edukasi, kemudian untuk pelayanan kesehatan. Tentunya di dalam negeri pasti kita akan manfaatkan itu semua,” katanya.

Posisi Indonesia di WAICO menjadi bagian dari upaya memperluas peran tersebut. Pemerintah menegaskan keanggotaan itu bukan semata-mata untuk memperbesar penggunaan teknologi AI yang dikembangkan negara lain.

Menurut Angga, manfaat utamanya adalah peluang untuk ikut berperan dalam penyusunan aturan AI global. “Yang jelas kita ambil manfaatnya bahwa Indonesia bukan hanya sebagai penonton, kita berperan aktif di sini,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri WAICO. Status sebagai founding member memberi kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menyusun tata kelola AI global.

Dalam keterangan yang dikutip www.cnnindonesia.com, keterlibatan itu diarahkan untuk mendukung pengembangan AI yang inklusif, aman, tepercaya, dan berpusat pada manusia. Penyelesaian dua Peraturan Presiden tersebut akan menjadi penanda penting bagi arah kebijakan AI Indonesia di dalam negeri sekaligus di forum global.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru