Rumah di kawasan Sentul menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan sertifikat rumah tersebut sudah tidak tercatat atas nama Febrie.
Menurut Hotman, rumah itu semula merupakan milik mertua Febrie dan kemudian dihibahkan kepada cucunya. Anak Febrie disebut menjadi pihak yang tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat rumah tersebut.
Penjelasan mengenai asal-usul rumah itu disampaikan Hotman setelah pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Keterangan soal hibah tersebut, menurutnya, juga sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Hibah Disebut Terjadi Sebelum Kasus Asabri
Hotman menegaskan proses hibah rumah itu telah berlangsung jauh sebelum munculnya perkara PT Asabri. Karena itu, ia membantah adanya rekayasa terkait perubahan kepemilikan aset tersebut.
“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman di Kejaksaan Agung.
Ia kembali menekankan bahwa sertifikat rumah telah atas nama anak Febrie. “Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” ujar Hotman.
Rumah Sentul itu juga diperiksa dalam kaitannya dengan penguasaan dan pengelolaan properti tersebut sejak 2022. Hotman menyebut Don Ritto telah menguasai serta mengelola rumah itu, termasuk ketika dilakukan renovasi kecil di bagian dalam.
Atas dasar kondisi tersebut, Febrie disebut tidak mengetahui keadaan di dalam rumah di Sentul. Hal yang sama juga disampaikan terkait isi brankas di de’Clan.
“Rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.
Pemeriksaan Berfokus pada Perkara PT Asabri
Pemeriksaan terhadap Febrie kali ini disebut hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Berdasarkan laporan www.suara.com, penyidik mengajukan total 18 pertanyaan kepada Febrie dalam pemeriksaan tersebut.
Hotman mengatakan seluruh pertanyaan itu telah dijawab dengan baik oleh kliennya. Ia juga menyatakan Febrie diperiksa sebagai tersangka, namun tidak ditahan setelah pemeriksaan berlangsung.
“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman. Ia menambahkan, “Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari.”
| Perkara | Status yang Disampaikan Hotman |
|---|---|
| PT Asabri | Sudah diperiksa |
| Blackout di Sumatera | Belum dilakukan pemeriksaan |
| Dugaan korupsi PT Krakatau Steel | Belum dilakukan pemeriksaan |
Selain perkara PT Asabri, Hotman menyebut ada dua perkara lain yang belum masuk tahap pemeriksaan terhadap Febrie. Kedua perkara itu adalah kasus blackout di Sumatera dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Menurut Hotman, hampir seluruh pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan PT Asabri berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp50 miliar dari Tan Kian. Febrie, melalui kuasa hukumnya, membantah dugaan penerimaan uang tersebut.
“Jawabannya tidak, itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tandas Hotman. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan pihak Febrie mengenai pemeriksaan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Source: www.suara.com






