Lajur Kanan Bukan Tempat Melaju Santai, Lane Hogger Bisa Ganggu Arus Tol

Author: Qoo Media

Pengemudi yang bertahan di lajur paling kanan jalan tol dengan kecepatan tetap perlu diwaspadai karena dapat menghambat arus kendaraan lain. Perilaku yang dikenal sebagai lane hogger ini berpotensi memicu gangguan lalu lintas hingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa lajur kanan bukan ruang untuk melaju santai dalam waktu lama. Lajur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang melakukan manuver mendahului, lalu pengemudinya perlu kembali ke lajur semula.

Imbauan itu disampaikan melalui unggahan akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X. Dalam unggahan tersebut, kepolisian mengajak pengguna jalan mengenali kebiasaan pengemudi yang terlalu lama berada di lajur kanan.

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan lane hogger sebagai pengemudi yang memacu mobil dengan kecepatan statis di lajur terkanan atau lajur mendahului. Kondisi ini dapat membuat kendaraan yang ingin menyalip harus memperlambat laju atau mencari ruang di lajur lain.

Dalam pesannya, TMC Polda Metro Jaya menyebut lajur paling kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Saat arus lalu lintas lancar, pengemudi diminta memilih lajur tengah atau kiri dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai jalur berkendara.

Aturan Lajur Kanan di Jalan Tol

Situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) menegaskan bahwa lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain. Perilaku tersebut juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan.

BPTJ menerangkan lajur paling kanan dibuat untuk kendaraan yang melaju guna mendahului kendaraan lain. Setelah proses menyalip selesai, pengemudi harus segera kembali ke lajur awal yang digunakan sebelum mendahului.

Aturan penggunaan lajur ini juga memiliki dasar hukum dalam Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lain yang disebut terkait tindakan tersebut adalah Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Keberadaan kendaraan yang menetap di lajur kanan kerap menjadi keluhan pengguna jalan tol. Situasi ini dapat memicu ketegangan, terutama ketika pengemudi lain merasa jalur untuk mendahului tertutup oleh kendaraan yang tidak segera berpindah.

Pernah pula muncul kasus pengemudi yang diduga melakukan lane hogger di ruas tol Jakarta-Bekasi dan kemudian marah saat diingatkan pengendara lain. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa teguran di jalan perlu dilakukan tanpa memperbesar risiko konflik.

Cara Menghadapi Pengemudi Lane Hogger

Pengendara yang bertemu kendaraan lane hogger dianjurkan memberi isyarat secara wajar, misalnya dengan lampu kedip atau klakson. Tindakan itu perlu dilakukan sambil tetap tenang dan menjaga kendali kendaraan.

Pengemudi juga perlu menghindari tindakan yang dapat membahayakan, termasuk memaksa masuk celah sempit atau menggunakan bahu jalan untuk mendahului. Kepatuhan terhadap fungsi setiap lajur menjadi bagian penting untuk menjaga perjalanan di jalan tol tetap tertib dan aman.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru