KPK Soroti Biaya Politik Mahal, Jalan yang Bisa Menyeret Kepala Daerah ke Korupsi

Biaya politik yang tinggi dinilai menjadi salah satu jalan yang dapat menyeret kepala daerah ke praktik korupsi setelah mereka memenangkan kontestasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat tekanan untuk mengembalikan modal politik dapat berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sejak awal tahun hingga Juli, sedikitnya 10 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan KPK. Angka itu menggambarkan risiko korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.

Modal Politik dan Risiko Balas Budi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan korupsi tidak muncul dari satu penyebab saja. Integritas individu yang lemah dapat bertemu dengan celah sistem yang membuka peluang penyimpangan.

Salah satu pola yang kerap ditemukan dalam perkara KPK ialah keterkaitan antara pendanaan politik dan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih. Penyandang dana atau pihak yang mendukung pemenangan kandidat diduga dapat mencari akses terhadap proyek maupun keputusan pemerintah.

DaerahPihak yang DisebutDugaan Pola
Ponorogo, Jawa TimurPenyandang dana politikMemperoleh akses mengatur dan mengambil keuntungan dari proyek pemerintah
Langkat, Sumatera UtaraPihak swasta dalam tim suksesDiduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat terpilih

Dalam kasus di Ponorogo, KPK menduga penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaannya. Pola serupa juga muncul dalam perkara di Langkat, ketika pihak swasta yang menjadi bagian tim sukses diduga memperoleh paket pekerjaan.

Menurut Budi, temuan itu sejalan dengan kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Kajian tersebut menempatkan biaya kampanye dan biaya politik yang mahal sebagai persoalan mendasar.

Tekanan Mengembalikan Biaya Kampanye

KPK menilai kandidat yang mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan dukungan, berkampanye, dan mengamankan suara dapat menghadapi tekanan ekonomi-politik. Situasi itu berisiko mendorong pencarian sumber dana yang tidak transparan dan dapat terkait praktik koruptif.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” kata Budi. Risiko itu dapat muncul sebelum kandidat menduduki jabatan ataupun setelah memperoleh kewenangan sebagai pejabat publik.

Sistem kampanye saat ini juga dinilai masih membuka ruang pemborosan biaya politik. Pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan bentuk kampanye mahal membuat kompetisi politik semakin bergantung pada kekuatan modal.

Akibatnya, kualitas gagasan, rekam jejak, dan integritas calon berpotensi kalah oleh kapasitas finansial. KPK memandang kondisi tersebut dapat menyulitkan lahirnya pemimpin berintegritas sekaligus memperbesar risiko politik transaksional.

Penggunaan uang kartal dalam jumlah besar turut menjadi perhatian lembaga antirasuah itu. Uang tunai yang sulit ditelusuri dapat membuka ruang masuknya dana hasil tindak pidana untuk pembelian dukungan, mobilisasi pemilih, dan aktivitas pemenangan lainnya.

Dari sisi pencegahan, investasi politik yang besar berpotensi memicu keinginan untuk mengembalikan biaya setelah kandidat menjabat. Dorongan itu dapat berwujud pengaturan proyek, jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk korupsi lain yang merugikan masyarakat.

Usulan Perbaikan dari KPK

KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik untuk menekan biaya kampanye yang berpotensi memicu korupsi. Salah satu usulannya ialah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu.

Menurut Budi, dukungan tersebut dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung kandidat. Kebijakan itu juga diharapkan menciptakan persaingan lebih adil dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan yang berisiko memunculkan konflik kepentingan.

KPK juga mengusulkan pola kampanye yang lebih sederhana dan efisien. Model rapat umum berbiaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan dapat digantikan dengan pemanfaatan media digital serta media sosial.

Selain itu, KPK mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau PTUK serta peningkatan pengawasan aliran dana politik. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan politik uang, memperkuat transparansi sumber dana, dan mengarahkan persaingan pada gagasan, program kerja, serta integritas kandidat.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait