Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negara untuk menolak pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi sejak awal diterima. Sikap tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga independensi dalam menjalankan jabatan.
Pesan itu mengemuka setelah KPK tidak menindaklanjuti laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai amplop yang diterimanya dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Laporan penolakan gratifikasi itu disampaikan Raja Juli kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026).
Penolakan Dinilai sebagai Komitmen Integritas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi perlu ditolak karena rentan memengaruhi kepentingan pejabat. Imbauan itu berlaku bagi seluruh penyelenggara negara.
“Sebab kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Gratifikasi dapat menjadi persoalan apabila pemberian itu berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, penolakan pada saat pemberian diterima dipandang sebagai langkah paling awal untuk menjaga batas yang jelas antara urusan kedinasan dan kepentingan pihak pemberi.
Apabila pemberian tidak dapat ditolak, KPK meminta penyelenggara negara segera melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi GOL KPK, situs web yang disebut KPK, atau Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing.
| Situasi | Langkah yang Disampaikan KPK | Batas Waktu |
|---|---|---|
| Pemberian berpotensi gratifikasi diterima | Ditolak sejak awal | Segera saat pemberian diterima |
| Pemberian tidak dapat ditolak | Dilaporkan melalui GOL KPK, situs web, atau UPG instansi | Paling lambat 30 hari kerja |
Budi menyebut laporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak benda atau objek diterima. Mekanisme ini menjadi jalur yang tersedia ketika penerima tidak bisa langsung menolak pemberian tersebut.
Alasan Laporan Raja Juli Tidak Ditindaklanjuti
KPK menjelaskan bahwa laporan Raja Juli tidak ditindaklanjuti dengan mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan itu mengatur sejumlah kondisi yang membuat laporan gratifikasi tidak dilanjutkan sebagaimana mekanisme dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b.
| Kondisi dalam Pasal 14 | Keterangan |
|---|---|
| Objek tidak layak ditindaklanjuti | Barang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan |
| Laporan tidak sesuai ketentuan | Penerimaan gratifikasi dilaporkan tidak benar dan/atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan |
| Terkait dugaan tindak pidana | Diketahui sedang dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau patut diduga terkait tindak pidana |
Dalam kasus ini, amplop yang dilaporkan diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Suhardiman Amby. Karena terdapat dugaan kaitan dengan tindak pidana, laporan tersebut masuk dalam salah satu kondisi yang diatur dalam Pasal 14.
Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha atau SHU petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa. Pengumpulan dana itu disebut berkaitan dengan pengurusan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Budi sebelumnya menjelaskan terdapat 914 anggota KUD yang terkait dalam dugaan pengumpulan uang tersebut. Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dimaksud memiliki luas 1.828 hektar.
Uang yang terkumpul itu diduga dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop. Rangkaian dugaan tersebut menjadi konteks penting dalam keputusan KPK untuk tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi itu.
KPK tetap menekankan bahwa pelaporan tidak menggantikan pentingnya penolakan apabila pemberian masih bisa dihindari. Bagi penyelenggara negara, menolak sejak awal disebut sebagai tindakan konkret untuk melindungi integritas dan objektivitas jabatan.
