Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencuat setelah jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 26 orang. Mereka terdiri dari 22 mahasiswa dan empat dosen yang disebut menjadi sasaran percakapan tidak etis dalam sebuah grup chat.
Kasus ini mendapat perhatian karena percakapan tersebut juga diduga melibatkan objektifikasi bernuansa fantasi dan penggunaan kecerdasan buatan atau AI untuk membuat konten tidak etis. Proses penanganan kini berlanjut di tingkat kampus, sementara keputusan mengenai sanksi lebih lanjut masih dinantikan.
Jumlah Korban Bertambah dalam Waktu Singkat
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menyatakan laporan awal diterima dari seorang staf pada 1 Juli 2026. Sebelum itu, kasus tersebut telah dibawa ke bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi atau HMP.
Korban yang pertama kali menemukan dugaan percakapan itu disebut memperoleh bukti pada 29 Juni 2026. Sehari kemudian, korban melaporkan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme internal program studi.
Menurut keterangan yang disampaikan DPM, bukti awal ditemukan ketika korban diminta memakai ponsel milik salah satu terduga untuk menghubungi rekannya. Notifikasi dari grup percakapan kemudian terlihat, lalu korban menemukan pesan-pesan yang diduga mengandung pelecehan dan mendokumentasikannya.
| Tanggal | Jumlah Korban Teridentifikasi | Rincian |
|---|---|---|
| Awal pelaporan | 9 orang | Termasuk 2 dosen |
| 5-6 Juli 2026 | 19 orang | Jumlah korban bertambah |
| 13 Juli 2026 | 26 orang | 22 mahasiswa dan 4 dosen |
Peningkatan jumlah korban itu menunjukkan dugaan dampak percakapan tidak berhenti pada satu atau dua orang. DPM mencatat jumlah korban bertambah dari sembilan orang menjadi 19 orang pada 5-6 Juli, sebelum mencapai 26 orang pada 13 Juli 2026.
Grup Dibuat untuk Lomba, Diduga Dipakai untuk Percakapan Tidak Etis
Grup chat tersebut diketahui beranggotakan enam mahasiswa berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO. Kanal percakapan itu semula dibuat untuk membahas kegiatan lomba, tetapi belakangan diduga digunakan untuk percakapan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Dua anggota grup berinisial JO dan DO kemudian memberikan keterangan kepada DPM pada 1 Juli 2026. Keduanya disebut menyampaikan informasi karena tidak lagi dapat mentoleransi perilaku rekan-rekannya.
Bentuk dugaan tindakan yang dilaporkan tidak hanya berupa pelecehan verbal. DPM juga menyebut adanya objektifikasi yang bersifat fantasi atau pemenuhan kesenangan pribadi, serta dugaan pembuatan konten tidak etis dengan teknologi AI terhadap salah satu korban.
Penanganan Berlanjut ke PPIS Unesa
Kasus ini sempat ditawarkan untuk diselesaikan di tingkat fakultas melalui mediasi yang difasilitasi program studi. Namun, proses tersebut menghasilkan keputusan agar perkara diteruskan kepada Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis, atau PPIS Unesa.
Pada 13 Juli 2026, enam pihak yang namanya muncul dalam laporan dipanggil untuk dimintai keterangan. Berdasarkan verifikasi sementara, RE, JO, dan DO dinyatakan bukan pelaku, sedangkan HA, RY, dan AD disebut telah menjalani sanksi.
Sanksi yang disebutkan DPM berupa pembuatan video sujud dan mencium kaki orang tua, serta permintaan maaf kepada orang tua dengan menceritakan persoalan tersebut secara jujur. Rekaman permintaan maaf itu diminta untuk dikirimkan kepada PPIS.
Meski tiga pihak telah menjalani sanksi, keputusan mengenai kemungkinan drop out belum ditetapkan. DPM Fakultas Vokasi meminta PPIS mengeluarkan keterangan resmi mengenai sanksi yang dinilai adil dan pantas bagi pihak yang terbukti melanggar.
Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum, mengatakan pihak kampus masih menangani perkara tersebut. Kepada CNN Indonesia, ia menyampaikan bahwa proses pemanggilan pihak-pihak terkait sedang berlangsung.
