Rp972,92 Miliar Tambahan TKD Aceh Digelontorkan, Jalan dan Irigasi Jadi Prioritas

Author: Qoo Media

Lebih dari separuh Tambahan Transfer ke Daerah atau Tambahan TKD Aceh tahun anggaran 2026 diarahkan untuk membenahi infrastruktur yang rusak akibat bencana. Jalan dan jaringan irigasi menjadi fokus karena keduanya menentukan kelancaran mobilitas, distribusi barang, serta keberlanjutan pertanian warga.

Dari total penggunaan dana sebesar Rp1,652 triliun di seluruh Aceh, Rp972,92 miliar dialokasikan bagi sektor infrastruktur. Porsi tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan kebutuhan pendidikan, pertanian, kesehatan, dan urusan pemerintahan lainnya.

Infrastruktur Menjadi Porsi Terbesar

Alokasi besar untuk Pemulihan Infrastruktur Aceh mencerminkan kebutuhan untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di daerah terdampak. Jalan diperlukan agar pergerakan masyarakat dan pasokan barang kembali lancar, sementara irigasi menopang proses produksi di lahan pertanian.

Sektor Alokasi Tambahan TKD Fokus
Infrastruktur Rp972,92 miliar Jalan dan jaringan irigasi
Pendidikan Rp194,93 miliar Pelayanan pendidikan
Pertanian Rp60,43 miliar Pemulihan sektor pertanian
Kesehatan Rp39,31 miliar Pelayanan kesehatan
Urusan pemerintahan lainnya Rp361,62 miliar Kebutuhan pemerintahan

Komposisi anggaran itu memperlihatkan pemulihan fisik ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penggunaan Tambahan TKD Aceh. Namun, dana tersebut juga tetap disalurkan untuk menjaga layanan dasar dan memperkuat sektor ekonomi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Aceh memperoleh Rp824,82 miliar dari total alokasi tersebut. Dana itu dibagikan kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh atau SKPA untuk menangani penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, perbaikan infrastruktur, hingga bantuan pendidikan bagi anak terdampak.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengatakan seluruh dana di tingkat provinsi telah berjalan melalui SKPA terkait. “TKD Rp824 M semuanya sedang berjalan. Dibagi ke 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Ada rehab rekon, sampai dengan bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana,” ujar M. Nasir dalam keterangannya yang dikutip www.medcom.id pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Penyesuaian APBD Berjalan di Sejumlah Daerah

Pemanfaatan dana oleh Pemerintah Aceh memiliki landasan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi itu menjadi dasar pengelolaan anggaran pemulihan di tingkat provinsi.

Sebanyak 11 kabupaten dan kota telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait pergeseran APBD Aceh. Daerah tersebut ialah Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam.

Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang masih menyelesaikan proses penetapan aturan pergeseran anggarannya. Penyesuaian ini diperlukan agar dana tambahan dapat digunakan sesuai kebutuhan penanganan serta pemulihan pascabencana.

Penggunaan Tambahan TKD mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026. Surat edaran itu mengatur penyesuaian transfer ke daerah dalam APBD bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung untuk memberikan bantuan keuangan kepada daerah dengan dampak bencana lebih berat. Skema hibah antardaerah kemudian digunakan karena sejumlah kabupaten dan kota di Aceh masih membutuhkan percepatan pemulihan, tetapi tidak memperoleh Tambahan TKD.

Hibah Antardaerah dan Pemulihan Sawah

Pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyatakan komitmen bantuan keuangan senilai Rp289 miliar untuk wilayah terdampak di Aceh. Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar telah terkonfirmasi masuk ke Rekening Kas Umum Daerah penerima.

Di luar Tambahan TKD dan hibah antardaerah, Aceh juga mendapat dukungan pemerintah pusat senilai Rp515 miliar. Dana itu ditujukan untuk membersihkan serta memulihkan lebih dari 40 ribu hektare sawah dengan tingkat kerusakan ringan dan sedang.

Total lahan pertanian terdampak bencana di Aceh mencapai sekitar 57 ribu hektare, menurut M. Nasir. Penanganan lahan rusak ringan dan sedang ditargetkan berlangsung pada 2026, sedangkan lebih dari 16 ribu hektare lahan rusak berat diprogramkan untuk ditangani pada 2027.

Source: www.medcom.id
Terbaru