Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Asrul Azis Taba, tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Permohonan terbaru ini tidak lagi mempersoalkan status tersangka, melainkan menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Perkara ini menarik perhatian karena penyidikan KPK telah dinyatakan rampung dan segera memasuki tahap penuntutan. Di sisi lain, pengujian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan untuk menilai legalitas tindakan upaya paksa dalam proses penyidikan.
Sidang Dijadwalkan pada 24 Juli 2026
Permohonan praperadilan kuota haji itu didaftarkan Asrul pada 17 Juli 2026 di PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 24 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.
Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dalam perkara ini, ia menjadi salah satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
| Nama | Keterangan |
|---|---|
| Asrul Azis Taba | Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesthuri |
| Yaqut Cholil Qoumas | Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 |
| Ishfah Abidal Aziz | Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas |
| Ismail Adham | Direktur Operasional Maktour |
KPK Optimistis Prosedur Penggeledahan Sah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. KPK akan menyampaikan argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar penggeledahan dalam persidangan secara terbuka.
Budi menegaskan penyidik meyakini seluruh tindakan yang ditempuh telah memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut dia, rangkaian penyidikan termasuk penggeledahan telah dilaksanakan secara profesional serta memenuhi aspek materiil dan formil hukum acara pidana.
“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
KPK juga mengajak masyarakat mengikuti dan mengawal proses hukum perkara tersebut. Posisi lembaga antirasuah itu didasarkan pada penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan menuju tahap penuntutan.
Penetapan Tersangka Pernah Digugat dan Ditolak
Ini bukan praperadilan pertama yang ditempuh Asrul Azis Taba dalam perkara tersebut. Pada 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan yang mempersoalkan penetapan Asrul sebagai tersangka.
Hakim menilai KPK telah menjalankan prosedur formal hukum acara pidana ketika menetapkan Asrul sebagai tersangka. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon.”
Dengan objek gugatan yang berbeda, praperadilan kedua akan berfokus pada tindakan penggeledahan, bukan lagi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pengadilan akan menguji dalil pemohon dan jawaban KPK terkait dasar serta pelaksanaan tindakan tersebut.
Penyidikan Sudah Rampung, Berkas Masuk Tahap Penuntutan
Menurut informasi yang diberitakan www.cnnindonesia.com, KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah rampung pada 14 Juli 2026. Keempat tersangka kemudian memasuki proses penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pelimpahan, perkara akan diperiksa dan diadili di pengadilan.
Dalam penyidikan ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
