Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta metode kampanye akbar atau rapat umum dalam pemilu ditinjau ulang. Model kampanye yang membutuhkan biaya besar dinilai dapat menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu.
Tekanan itu dikhawatirkan mendorong kandidat mencari sumber pendanaan yang tidak transparan, termasuk yang berisiko berasal dari praktik koruptif. KPK menilai pencegahan harus dimulai sejak sistem kampanye dan pembiayaan politik dirancang.
Biaya Politik Jadi Faktor Risiko
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan tingginya biaya kampanye dan ongkos politik sebagai persoalan mendasar. Kondisi tersebut disebut menjadi faktor risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik.
Menurut Budi, peserta pemilu harus mengeluarkan dana besar untuk membangun dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih. Situasi itu dapat memunculkan kecenderungan mencari pendanaan yang tidak terbuka.
“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Ia menegaskan, pembiayaan politik yang mahal perlu mendapat perhatian serius dalam upaya menutup risiko korupsi.
Kajian KPK menyoroti sejumlah komponen kampanye yang dapat membuat ongkos politik meningkat. Di antaranya adalah pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, serta kegiatan kampanye lain yang membutuhkan belanja tinggi.
Dorongan Beralih ke Kampanye yang Lebih Sederhana
KPK mendorong pola kampanye yang lebih sederhana, efektif, dan efisien, termasuk melalui pemanfaatan platform digital. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi dominasi kekuatan modal dalam persaingan politik.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujar Budi, seperti dikutip www.beritasatu.com dari Antara. Usulan tersebut menempatkan kampanye digital sebagai salah satu alternatif terhadap rapat umum berbiaya besar.
Bagi lembaga antirasuah, perubahan metode kampanye bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pemilu. Perubahan itu dipandang berkaitan langsung dengan pembenahan sistem pembiayaan politik yang dapat mengurangi ruang munculnya sumber dana bermasalah.
Budi menekankan pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya mengandalkan penindakan setelah perkara terjadi. “Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Catatan Penindakan terhadap Kepala Daerah
Seruan untuk memperkuat pencegahan muncul setelah KPK mencatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap melalui operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Catatan itu mencakup penindakan sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.
| Periode | Kepala Daerah yang Ditetapkan sebagai Tersangka |
|---|---|
| 2025 | Bupati Kolaka Timur Abdul Azis |
| 2025 | Gubernur Riau Abdul Wahid |
| 2025 | Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
| 2025 | Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya |
| 2025 | Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang |
| 2026 | Wali Kota Madiun Maidi |
| 2026 | Bupati Pati Sudewo |
| 2026 | Bupati Pekalongan Fadia Arafiq |
| 2026 | Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari |
| 2026 | Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman |
| 2026 | Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo |
| 2026 | Bupati Muara Enim Edison |
| 2026 | Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby |
| 2026 | Bupati Langkat Syah Afandin |
| 2026 | Bupati Sukoharjo Etik Suryani |
Pada 2025, terdapat lima kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Sepanjang 2026 hingga 18 Juli, jumlahnya bertambah menjadi 10 kepala daerah.
Data tersebut memperkuat perhatian KPK terhadap hubungan antara mahalnya ongkos politik dan risiko korupsi di jabatan publik. Lembaga ini menilai perbaikan sistem kampanye, termasuk evaluasi kampanye akbar, perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan sejak awal.
