Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada insan pers. Desakan itu muncul setelah pengacara tersebut menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada tinggi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai pernyataan Hotman Paris berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, sikap semacam itu juga dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa dan respons PWI
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Jumat, 17 Juli 2026 | Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. |
| Minggu, 19 Juli 2026 | PWI Pusat menyampaikan kritik dan meminta klarifikasi serta permohonan maaf kepada insan pers. |
Akhmad Munir menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Tugas tersebut dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Ia menyatakan setiap narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, hak tersebut menurut PWI tetap harus dijalankan dengan etika komunikasi dan penghormatan terhadap profesi pers.
PWI Pusat menegaskan tidak mempermasalahkan hak seorang advokat untuk membela kliennya. Organisasi itu menilai pembelaan hukum tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang tengah bekerja.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” kata Akhmad Munir dalam keterangannya.
Permintaan Klarifikasi untuk Hotman Paris
PWI meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi kepada publik atas pernyataan yang dipersoalkan. Permohonan maaf dinilai penting apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan dalam menjalankan tugas.
Menurut Akhmad Munir, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan. Ia juga menilai komunikasi yang saling menghormati menjadi bagian penting dalam membangun iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain,” ujar Akhmad Munir.
Ia menambahkan bahwa kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam sebuah interaksi publik. Akan tetapi, penyampaiannya harus tetap santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers.
Video Konferensi Pers yang Dipersoalkan
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris menanggapi pertanyaan salah seorang wartawan terkait kasus mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Berdasarkan video yang beredar di media sosial dan dilaporkan www.viva.co.id, Hotman terdengar emosional saat menjawab pertanyaan itu.
“Lu punya otak nggak jawab dulu. Kita jangan main nuduh. Kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lo sampai celana lo dipamerkan tanpa diperiksa saksi. Jawab sendiri, nggak lo jawab sendiri,” kata Hotman Paris dalam video tersebut.
PWI Pusat mengingatkan wartawan di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu menyatakan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan bagi wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau hambatan dalam bekerja.
PWI juga mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Organisasi itu menilai penghormatan terhadap wartawan merupakan syarat penting untuk menjaga kebebasan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” kata Akhmad Munir. PWI Pusat menegaskan akan terus membela kemerdekaan pers dan kehormatan profesi wartawan dari perlakuan yang merendahkan.
