Status Tersangka Roy Suryo Diputus Hari Ini, Setelah Penahanan Dinyatakan Tak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Sidang putusan itu menjadi tahap penting setelah upaya paksa terhadap Roy sebelumnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/7) pukul 13.00 WIB. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyampaikan jadwal itu melalui pesan tertulis pada Minggu (19/7) malam.

Permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu didaftarkan Roy pada 2 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat di PN Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan tersebut, pihak yang menjadi Tergugat I ialah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Tergugat II ialah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini berkaitan dengan penetapan tersangka Roy dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan yang akan dibacakan berfokus pada penilaian hakim atas sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Riwayat Putusan Upaya Paksa

Sebelum menunggu putusan status tersangka, Roy telah memperoleh putusan praperadilan lain pada awal Juli. Putusan itu menyangkut tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan rangkaian upaya paksa tersebut cacat secara formil. Karena itu, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7), hakim menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Hakim mengatakan, “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”

Khusus mengenai penahanan, hakim menilai tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif. Atas pertimbangan itu, penahanan Roy dinyatakan tidak sah.

Namun, putusan sebelumnya tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Hakim menegaskan persoalan formil pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak otomatis membatalkan keseluruhan proses penyidikan.

Hakim juga menolak permohonan Roy mengenai rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula. Dengan demikian, putusan praperadilan terdahulu hanya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.

Perkara Praperadilan yang Tercatat

Nomor PerkaraTanggal PendaftaranPokok Permohonan
108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL2 Juli 2026Sah atau tidaknya penetapan tersangka
118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL15 JuliGanti kerugian

Selain perkara status tersangka, Roy kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli. Permohonan kedua itu menuntut ganti kerugian kepada Polda Metro Jaya.

Permohonan ganti kerugian tersebut terdaftar dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkaranya tercatat sebagai “Ganti Kerugian”.

Susunan tergugat dalam perkara ganti kerugian juga melibatkan Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I. Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim JPU tercatat sebagai Tergugat II.

Menurut laporan www.cnnindonesia.com, putusan yang dijadwalkan pada Senin siang akan menentukan penilaian pengadilan atas penetapan tersangka Roy. Sementara itu, perkara ganti kerugian berjalan sebagai permohonan terpisah dengan klasifikasi yang berbeda.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait