Dua perempuan warga negara Indonesia diduga disekap di Myanmar setelah video yang memperlihatkan keduanya dalam kondisi diborgol beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, mereka mengaku mengalami penyiksaan dan dimintai uang tebusan hingga Rp220 juta.
Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi dugaan penyekapan disebut berada di wilayah pemberontak Myanmar. Interpol Polri telah membuka komunikasi dengan otoritas keamanan Myanmar untuk menindaklanjuti informasi mengenai dua WNI tersebut.
Koordinasi dengan Otoritas Myanmar
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan komunikasi itu telah dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan, seperti dilaporkan www.viva.co.id pada Senin, 20 Juli 2026.
“Yang jelas kami telah melakukan komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” kata Untung. Namun, ia belum memaparkan perkembangan penanganan maupun kondisi terkini kedua perempuan tersebut.
Informasi awal yang diterima Interpol Polri menunjukkan keduanya diduga bekerja pada sebuah perusahaan scamming. Lokasi perusahaan itu disebut berada di wilayah pemberontak di Myanmar.
Untung belum menjelaskan kapan kedua WNI berangkat ke Myanmar dan jalur yang diduga digunakan hingga tiba di negara tersebut. Saat ditanya mengenai perkembangan lebih lanjut, ia hanya mengatakan, “Nanti kami infokan.”
Identitas Dua Perempuan dalam Video
Video yang beredar memperlihatkan dua perempuan mengaku menjadi korban penyekapan, penyiksaan, serta pemerasan. Salah seorang perempuan dalam rekaman itu diketahui bernama Ayu, sedangkan perempuan lainnya bernama Susi.
| Nama | Asal | Informasi dalam Kasus |
|---|---|---|
| Ayu | Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat | Diduga menjadi korban penyekapan dan permintaan tebusan |
| Susi | Tanjung Pinang, Kepulauan Riau | Diduga menjadi korban penyekapan dan permintaan tebusan |
Ayu disebut berasal dari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Susi berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dugaan Permintaan Tebusan Rp220 Juta
Permintaan uang Rp220 juta muncul dari pengakuan kedua perempuan dalam video yang tersebar luas. Nilai tersebut disebut sebagai tebusan di tengah dugaan penyekapan dan penyiksaan yang mereka alami.
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Interpol Polri mengenai pihak yang diduga meminta uang tersebut. Aparat juga belum mengungkap apakah sudah ada langkah penanganan langsung terhadap lokasi tempat kedua perempuan itu diduga berada.
Kasus ini masih bergantung pada koordinasi antara Interpol Polri dan otoritas keamanan Myanmar. Informasi mengenai perjalanan kedua WNI, keberadaan mereka, serta tindak lanjut terhadap dugaan perusahaan scamming itu belum disampaikan secara rinci.
Source: www.viva.co.id






