PWI Tetap Laporkan Hotman Paris meski Minta Maaf, Ketulusan Sang Pengacara Diragukan

Author: Qoo Media

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tetap membawa persoalan pernyataan Hotman Paris Hutapea ke jalur hukum, meski pengacara tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. PWI menilai permintaan maaf itu belum cukup menjawab ketersinggungan wartawan atas ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Laporan terhadap Hotman Paris telah diterima Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7) malam. Pengurus PWI Pusat mengajukan laporan itu atas nama Anrico Pasaribu dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik akan mempelajari materi pengaduan dan menjalankan tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.

Pernyataan saat wawancara memicu protes

Perselisihan ini berawal dari rekaman video yang beredar di media sosial saat Hotman Paris diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7). Pernyataan yang disampaikan dalam momen tersebut kemudian memicu protes dari kalangan jurnalis.

Menurut laporan www.suara.com, PWI memandang ucapan itu sebagai dugaan penghinaan terhadap kehormatan insan pers. Perkara ini kini berfokus pada penilaian penyidik terhadap materi laporan serta alat bukti yang tersedia.

Waktu Peristiwa Lokasi/Keterangan
Jumat (17/7) Hotman Paris diwawancarai wartawan Lingkungan Kejaksaan Agung RI
Senin (20/7) malam PWI Pusat mengajukan laporan SPKT Polda Metro Jaya

PWI pertanyakan niat di balik permintaan maaf

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyebut langkah pelaporan itu sebagai bentuk menjaga harga diri profesi wartawan. Ia menilai pernyataan yang dipersoalkan telah melukai hati nurani jurnalis di berbagai daerah.

“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’,” kata Edison di Jakarta.

Edison menegaskan wartawan merupakan profesi yang dijalankan oleh orang-orang cerdas. Karena itu, PWI menilai ucapan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan bagi insan pers.

Permohonan maaf terbuka dari Hotman Paris disampaikan pada pagi hari sebelum laporan dibuat. Namun, PWI meragukan ketulusan permohonan maaf tersebut dan menganggapnya belum menghapus dampak dari pernyataan yang dipersoalkan.

Edison menyatakan PWI melihat permohonan maaf itu sebatas formalitas. “Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” ujarnya.

Penyidik akan mendalami laporan

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik akan mendalami materi pengaduan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Tahapan tersebut dilakukan setelah laporan resmi dari PWI tercatat di kepolisian.

Budi menegaskan proses penanganan perkara akan berjalan profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Penyelidikan selanjutnya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan yang dilaporkan PWI.

Source: www.suara.com
Terbaru