Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani di Kota Batam kembali menjadi alarm bagi keluarga. Perhatian menguat setelah Polsek Sagulung menangani perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang memperlihatkan kerentanan remaja.
Ancaman terhadap anak tidak selalu datang melalui kekerasan fisik atau intimidasi terbuka. Pelaku dapat lebih dulu membangun kedekatan emosional, memberi perhatian, membujuk, hingga menjalin hubungan pacaran dengan korban.
Kondisi tersebut membuat pengawasan keluarga tidak cukup dilakukan hanya ketika anak berada di luar rumah. Orangtua juga perlu memahami pergaulan, aktivitas digital, serta perubahan perilaku anak tanpa mengabaikan kebutuhan mereka untuk didengar.
Pemerhati anak sekaligus praktisi hukum Kota Batam, Erry Syahrial, menilai usia remaja merupakan masa yang rentan. Pada fase ini, anak mulai mengenal lingkungan pergaulan dan hubungan dengan lawan jenis.
Menurut Erry, pelaku umumnya tidak bertindak secara tiba-tiba. Mereka dapat mendekati korban perlahan untuk menciptakan rasa percaya dan kedekatan sebelum memanfaatkan kelengahan maupun kondisi emosional korban.
Komunikasi Terbuka Jadi Benteng Awal
Erry menekankan, larangan semata tidak cukup untuk melindungi anak dari risiko kekerasan seksual anak. Komunikasi terbuka dibutuhkan agar anak merasa aman membagikan aktivitas, persoalan, dan pergaulan yang mereka jalani.
“Anak usia remaja merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban karena mereka mulai mengenal pergaulan dan hubungan dengan lawan jenis,” kata Erry. Ia menilai pendekatan yang membangun kepercayaan dapat membuat korban lebih mudah berada dalam situasi berbahaya.
Orangtua diminta mengambil peran sebagai teman bagi anak, bukan sekadar pemberi aturan. Sikap tersebut dapat membantu anak lebih terbuka ketika menghadapi tekanan, bujukan, atau persoalan dalam pergaulan.
Erry juga mengingatkan pentingnya memberi pemahaman mengenai batas pergaulan yang sehat. Orangtua perlu mengetahui dengan siapa anak berteman, ke mana mereka pergi, serta tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan telepon genggam dan media sosial.
Pengawasan tidak berarti menutup ruang komunikasi anak. Tujuannya adalah membantu keluarga mengenali situasi yang dapat menempatkan anak dalam kondisi rentan dan memberi pendampingan yang diperlukan.
Perlindungan Anak Bukan Hanya Tugas Polisi
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono meminta seluruh orangtua meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan peran utama keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak.
“Mari kita sama-sama menjaga dan melindungi anak kita agar tidak menjadi korban,” tegas Anggoro. Ajakan itu menempatkan keluarga sebagai pihak terdekat yang dapat lebih awal melihat perubahan dalam kehidupan anak.
Menurut pemberitaan mediaindonesia.com, Anggoro juga mengimbau warga segera melapor kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai tindakan kekerasan seksual. Kecepatan pelaporan dinilai dapat membantu penanganan perkara sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan hukum.
Anggoro menyatakan Polresta Barelang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Penindakan terhadap pelaku akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini juga menuntut keterlibatan sekolah dan masyarakat di sekitar anak. Keluarga, lingkungan pendidikan, warga, serta aparat penegak hukum perlu saling mendukung agar tanda-tanda kerentanan tidak terabaikan.
Bagi orangtua, perhatian terhadap pergaulan langsung maupun aktivitas di media sosial menjadi langkah penting dalam pencegahan. Anak perlu memiliki ruang aman untuk bercerita, sementara masyarakat perlu bertindak cepat saat melihat atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.
Source: mediaindonesia.com






