Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Disebut Tak Perlu Izin, Ini Dasar Hukumnya

Pemeriksaan pidana terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, disebut tidak memerlukan izin dari Presiden maupun pejabat lain. Pandangan itu disampaikan pakar hukum Profesor Henry Indraguna di tengah polemik terkait prosedur pemeriksaan terhadap seorang jaksa.

Henry menilai dasar pemeriksaan harus merujuk pada hukum positif yang berlaku, bukan pada asumsi mengenai perlindungan prosedural suatu jabatan. Ia menegaskan, kewenangan penyidik tetap berjalan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

KUHAP Disebut Tidak Mengatur Syarat Izin

Menurut Henry, KUHAP tidak memuat kewajiban bagi penyidik untuk memperoleh izin sebelum memanggil atau memeriksa seorang jaksa. Ketentuan hukum acara pidana tersebut menjadi rujukan utama dalam menentukan prosedur pemeriksaan atas dugaan tindak pidana.

"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," kata Henry, dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia juga menyatakan tidak ada aturan yang menghentikan kewenangan penyidik hanya karena pihak yang diperiksa pernah atau sedang menduduki jabatan Jampidsus.

Henry menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang, meminta keterangan, melakukan pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan. Penyidik juga dapat menetapkan tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan dalam hukum acara.

Ia menilai Undang-Undang Kejaksaan juga tidak mengatur kewajiban izin dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, atau pejabat lain untuk pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus. Karena itu, koordinasi antarlembaga penegak hukum tidak dapat diposisikan sebagai syarat legalitas pemeriksaan.

Pokok PertimbanganPandangan Henry Indraguna
Dasar pemeriksaanKewenangan penyidik dijalankan sesuai KUHAP dan hukum acara pidana.
Syarat izinTidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mewajibkannya.
Koordinasi lembagaDipandang sebagai kebijakan administratif, bukan syarat sah pemeriksaan.
Asas hukumSyarat izin yang tidak diatur undang-undang dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan equality before the law.
Perubahan aturanSyarat izin baru dapat berlaku apabila ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Lima Poin Kesimpulan Hukum

Henry menyampaikan lima kesimpulan mengenai polemik pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Pertama, tidak terdapat aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus.

Kedua, pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ketiga, koordinasi di antara institusi penegak hukum merupakan langkah administratif dan bukan prasyarat yang menentukan sah atau tidaknya pemeriksaan.

Keempat, ia menilai pemberlakuan syarat izin tanpa dasar undang-undang bertentangan dengan asas legalitas serta prinsip equality before the law. Kelima, secara yuridis pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin, kecuali ada perubahan peraturan yang menyatakan sebaliknya.

"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," ujar Henry. Ia menyebut pembatasan terhadap kewenangan penyidik harus memiliki dasar yang tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penafsiran yang menambahkan kewajiban izin tanpa pengaturan tertulis justru berlawanan dengan asas legalitas atau nullum officium sine lege. Asas tersebut menekankan bahwa kewenangan maupun pembatasan kewenangan aparat harus memiliki landasan hukum.

"Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," tutur Henry. Ia menambahkan, tidak ada dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pernyataan Kuasa Hukum Febrie

Polemik ini sebelumnya mencuat setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, menyinggung soal izin Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

"Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin," kata Hotman di Kejaksaan Agung, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.

Dalam pandangan Henry yang dimuat VIVA, persoalan izin tidak dapat menggantikan ketentuan hukum acara yang telah berlaku. Pemeriksaan tetap harus ditempatkan dalam yurisdiksi penyidik dan prosedur pidana yang diatur oleh undang-undang.

Source: www.viva.co.id
Terkait