Dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai perlu diusut hingga ke aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi menyebut penanganan perkara ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Gian, penyidikan tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum perlu menelusuri transaksi keuangan dan kepemilikan harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, sepanjang didukung bukti yang sah.
Aliran Dana dan Aset Dinilai Harus Ditelusuri
Gian menyampaikan pandangannya dalam kegiatan public review bertajuk “Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” di Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026. Dalam forum itu, ia menekankan bahwa pengusutan perkara secara menyeluruh penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ia menilai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat digunakan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Penerapan ketentuan tersebut, menurutnya, dapat menjadi instrumen untuk memulihkan aset negara yang diduga terkait tindak pidana.
Mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU juga dinilai perlu dioptimalkan melalui proses peradilan sesuai peraturan perundang-undangan. Harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji asal-usulnya dalam mekanisme hukum tersebut.
Gian berpandangan bahwa penuntut umum dapat mempertimbangkan dakwaan kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU bila bukti yang tersedia mencukupi. Ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, serta pasal yang relevan dalam KUHP Nasional juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap.
Pengungkapan Aktor Tidak Boleh Berdasar Spekulasi
Menurut Gian, penyidik dapat mendalami kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Namun, setiap dugaan hubungan antarkasus harus diuji secara objektif dan tidak boleh dibangun dari spekulasi.
Ia menilai perkara korupsi berskala besar kerap melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pelaku utama, menikmati hasil kejahatan, atau memberi perlindungan, sepanjang ada alat bukti yang sah.
“Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana,” tutur Gian.
Gian menambahkan, pengungkapan aliran dana, jaringan, dan pihak terkait akan menjadi ukuran penerapan prinsip equality before the law. Sebaliknya, pengusutan yang tidak komprehensif berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Status Penanganan Perkara Perlu Dikawal
Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi juga mendorong publik untuk mengawal perkara yang menyeret eks Jampidsus berinisial FA hingga tuntas. Ia menilai pengawasan publik diperlukan agar agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan di tempat.
Saleh Gawi menyebut penyidik kepolisian pada dasarnya telah menemukan sejumlah bukti permulaan dalam perkara tersebut. Tahap berikutnya, perkara itu dilimpahkan atau ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
Ia menyoroti pentingnya kejelasan mengenai bentuk kewenangan yang dijalankan institusi tersebut setelah pelimpahan perkara. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah proses itu hanya berupa pelimpahan berkas atau pengambilalihan penanganan perkara oleh internal kejaksaan.
Dalam pandangan Saleh Gawi, Kejaksaan harus menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. Kejelasan proses dinilai penting agar tidak muncul keraguan mengenai arah penanganan kasus tersebut.
Ia juga menyampaikan adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan rekayasa dalam perkara itu. Saleh Gawi mencontohkan munculnya suara minor yang mempertanyakan kepemilikan emas yang diungkap kepolisian serta menyebut sejumlah uang dalam temuan tersebut sebagai uang palsu.
Menurutnya, narasi seperti itu dapat berpengaruh pada pembuktian apabila tidak diuji secara terbuka dan sesuai hukum. Karena itu, ia meminta publik tetap mengawasi proses penanganan perkara agar setiap bukti dan keterangan diperiksa secara objektif.
Laporan www.viva.co.id mencatat desakan kedua pakar tersebut berpusat pada kebutuhan penyidikan yang profesional, independen, dan transparan. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Source: www.viva.co.id






