Gaji Pokok PNS Belum Naik 2 Tahun, Arah Belanja Pegawai 2027 Jadi Penentu

Gaji pokok pegawai negeri sipil belum berubah selama dua tahun terakhir setelah kenaikan terakhir diberlakukan pada 2024. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyesuaian pada 2027 kini menjadi perhatian karena rancangan awal anggaran negara belum menyebut kenaikan gaji pokok secara spesifik.

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF 2027 memang memuat arah belanja pegawai pemerintah. Namun, dokumen tersebut belum memberikan angka maupun skema kenaikan baru untuk gaji pokok PNS.

Arah kebijakan untuk 2027

Pemerintah mengarahkan belanja pegawai 2027 untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk anggota TNI, Polri, serta pensiunan. Kebijakan itu juga tetap menekankan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.

Dalam KEM-PPKF 2027 edisi pemutakhiran, pemerintah menyatakan upaya menjaga kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan antara lain dilakukan melalui pemberian THR serta gaji atau pensiun ke-13. Dokumen yang dikutip CNBC Indonesia itu bertanggal Rabu, 22 Juli 2026.

Rumusan tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan kenaikan gaji pokok. Pemerintah masih perlu membahas RAPBN 2027 bersama DPR sebelum kebijakan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan penghasilan PNS, diumumkan secara resmi.

Selama ini, sinyal mengenai kenaikan atau perubahan gaji aparatur umumnya disampaikan kepala negara saat Pidato Presiden tentang pengantar RAPBN dan Nota Keuangan setiap 16 Agustus. Karena itu, pembahasan RAPBN 2027 akan menjadi tahap penting untuk melihat apakah terdapat kebijakan baru bagi PNS.

Kenaikan terakhir terjadi pada 2024

Penyesuaian gaji pokok terakhir ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang terbit pada 26 Januari 2024. Pada saat itu, gaji PNS dinaikkan sekitar 8% setelah tidak mengalami perubahan selama tiga tahun sebelumnya.

Dalam 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS tercatat baru terjadi tiga kali. Selain penyesuaian 8% pada 2024, kenaikan sebelumnya masing-masing sebesar 5% pada 2015 dan 2019.

Artinya, belum ada dasar dalam dokumen kebijakan fiskal awal yang memastikan pola kenaikan tersebut akan berlanjut pada 2027. Arah belanja pegawai yang tertulis saat ini lebih menyoroti perlindungan daya beli dan pemberian komponen penghasilan tahunan.

Rincian gaji jika tidak ada perubahan

Apabila gaji pokok tidak berubah pada 2027, nominalnya akan tetap mengikuti struktur yang berlaku saat ini. Besaran gaji ditentukan oleh golongan dan masa kerja, sehingga setiap golongan memiliki rentang penghasilan pokok yang berbeda.

GolonganRincianRentang Gaji Pokok
IIa–IdRp 1.685.700–Rp 2.901.400
IIIIa–IIdRp 2.184.000–Rp 4.125.600
IIIIIIa–IIIdRp 2.785.700–Rp 5.180.700
IVIVa–IVeRp 3.287.800–Rp 6.373.200

Pada golongan I, gaji pokok dimulai dari Rp 1.685.700 untuk Ia dan mencapai Rp 2.901.400 untuk Id. Golongan II berada pada kisaran Rp 2.184.000 untuk IIa hingga Rp 4.125.600 untuk IId.

Untuk golongan III, nominalnya berkisar dari Rp 2.785.700 pada IIIa sampai Rp 5.180.700 pada IIId. Sementara itu, golongan IV memiliki rentang Rp 3.287.800 pada IVa hingga Rp 6.373.200 untuk IVe.

Rincian tersebut merupakan gaji pokok dan bukan keseluruhan penerimaan yang dapat diterima pegawai. Arah kebijakan pemerintah untuk ASN/TNI/Polri pada 2027 juga mencakup THR serta gaji atau pensiun ke-13, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal.

Keputusan final mengenai perubahan nominal gaji akan bergantung pada hasil penyusunan dan pembahasan RAPBN 2027. Sampai ada pengumuman resmi, struktur Gaji PNS masih merujuk pada ketentuan yang berlaku sejak penyesuaian 2024.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait