Setelah vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus suap, Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertimbangkan penambahan dakwaan baru terhadapnya. Menurut Mahfud, terdapat celah pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti, mengingat terdapat sejumlah fakta baru yang muncul selama persidangan.
Dalam sidang yang diadakan pada 18 Juni 2025, Zarof dinyatakan terbukti terlibat dalam permufakatan jahat dengan menerima suap senilai Rp5 miliar terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tersebut dan mengharuskan Zarof membayar denda Rp1 miliar. Namun, menurut Mahfud, ini hanya mencakup satu dari sekian banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Zarof.
Salah satu fakta baru yang menarik perhatian adalah penemuan catatan dan barang bukti berupa harta yang sangat besar, termasuk uang tunai senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Hal ini, menurut Mahfud, memunculkan indikasi bahwa Zarof terlibat dalam praktik ‘makelar peradilan’ selama masa jabatannya di MA. “Uang dan emas itu belum disentuh dalam kasusnya. Zarof bahkan tidak dapat membuktikan legalitas harta tersebut,” ujarnya dalam sebuah tayangan YouTube.
Dalam konteks hukum, jika Zarof tidak mampu membuktikan asal usul harta yang dimilikinya dalam waktu 30 hari, maka aset-aset tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi. Mahfud mengemukakan bahwa jika semua harta tersebut dianggap suap, Kejagung memiliki dasar yang kuat untuk menjerat Zarof dengan dakwaan baru. Ia berharap agar Kejagung segera mengambil langkah untuk menyusun perkara baru dengan tuntutan yang lebih berat.
Pertimbangan Hakim dalam vonis awal juga menjadi sorotan. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menjelaskan bahwa vonis 16 tahun penjara tidak dijatuhkan maksimal karena memperhitungkan usia Zarof yang saat ini 63 tahun. Menurutnya, vonis maksimum bisa jadi berpotensi menjadi hukuman seumur hidup de facto, mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia adalah 72 tahun.
Zarof juga menghadapi ancaman hukuman tambahan karena statusnya yang kini sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, ada kemungkinan bahwa ke depannya ia akan dijatuhi hukuman lebih berat dari perkara tersebut.
Selain itu, keputusan untuk tidak menjatuhkan pidana maksimal juga dipertimbangkan dari segi kemanusiaan. Majelis hakim menginginkan agar hukuman tetap memenuhi aspek keadilan tanpa mengabaikan kondisi kehidupan terdakwa. Namun, banyak pihak mencermati bahwa vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan suap dan praktik korupsi di tingkat tinggi.
Apakah Kejaksaan Agung akan mengambil langkah untuk menjerat Zarof dengan dakwaan baru masih menjadi pertanyaan besar. Namun, dorongan dari Mahfud MD dan fakta-fakta baru yang muncul seharusnya mendorong Kejagung untuk bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap Zarof Ricar dalam waktu dekat.





