KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, Sita Uang Rp 2,8 M dan Dua Senjata Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan ini menyusul penetapan Topan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan di provinsi tersebut.

Selama penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 2,8 miliar serta dua pucuk senjata api. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti ini akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. “Tim kami menemukan uang dalam mata uang rupiah serta senjata api laras pendek dan panjang di lokasi tersebut,” ujar Budi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang telah dilakukan sebelumnya. Tindakan ini bertujuan untuk menggali lebih banyak bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. “Kami masih melakukan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Sumatera Utara,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, pada Selasa (1/7/2025). Tindakan ini diambil setelah penangkapan Topan Ginting, yang diindikasikan terlibat dalam dugaan korupsi dalam pengadaan proyek pembangunan jalan. Hasil dari penggeledahan di kantor dinas tersebut sampai saat ini belum sepenuhnya diumumkan, namun Budi berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut nanti.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan. Ke empat tersangka lainnya adalah Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional, serta dua direktur perusahaan konstruksi yang terlibat. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa para tersangka diduga telah berkomplot untuk mengatur pemenang tender proyek dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

“Ada dugaan bahwa mereka merencanakan untuk menunjuk pengusaha tertentu agar bisa mendominasi tender,” ungkap Asep. Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa dari dana yang diduga digunakan untuk penyuapan. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap aliran uang dari proyek-proyek tersebut.

Terkait dengan proses hukum, Topan, Kepala UPTD, dan pejabat Satker dijerat dengan Pasal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, dua direktur perusahaan konstruksi akan dikenakan pasal yang berbeda terkait upaya korupsi ini.

KPK mengingatkan bahwa dugaan korupsi ini masih dalam tahap awal dan dapat berkembang seiring dengan pemeriksaan terhadap para tersangka. Dengan total nilai proyek yang sangat besar, investigasi lebih lanjut akan mengarah pada berbagai pihak lain yang mungkin terlibat.

Kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama terkait penggunaan anggaran dalam pengadaan proyek pemerintah. Selain itu, sikap tegas KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang. Investigasi ini diharapkan dapat membongkar modus operandi serta jaringan yang mungkin ada di balik praktik korupsi ini.

Pihak KPK melanjutkan proses hukum dan penyidikan, menjelaskan bahwa mereka berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih dalam terkait kasus ini, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version